<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sertifikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi</title><description>Kementerian ATR/BPN memiliki beberapa cara untuk mencegah mafia tanah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/470/2369084/sertifikat-elektronik-tutup-celah-mafia-tanah-beraksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/470/2369084/sertifikat-elektronik-tutup-celah-mafia-tanah-beraksi"/><item><title>Sertifikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/470/2369084/sertifikat-elektronik-tutup-celah-mafia-tanah-beraksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/470/2369084/sertifikat-elektronik-tutup-celah-mafia-tanah-beraksi</guid><pubDate>Jum'at 26 Februari 2021 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/26/470/2369084/sertifikat-elektronik-tutup-celah-mafia-tanah-beraksi-aqzZY2IMX8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi lahan (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/26/470/2369084/sertifikat-elektronik-tutup-celah-mafia-tanah-beraksi-aqzZY2IMX8.jpg</image><title>Ilustrasi lahan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan  Pertanahan Negara (ATR/BPN) memiliki beberapa cara untuk mencegah mafia  tanah. Salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital lewat sertifikat tanah elektronik.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R.  Sodikin mengatakan, dengan sertifkat elektronik semua sertifikat dan  data pertanahan akan berbentuk elektronik. Adapun sertifkat elektronik  sudah dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, namun  untuk pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Hindari Mafia Tanah, Ini Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik 
&amp;ldquo;Di Permen Nomor 1 Tahun 2021 (tentang Sertipikat Elektronik),  berbentuk digital, cuma akan dilakukan secara bertahap. Di daerah itu  kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya  itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita  memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa  dipertanggungjawabkan,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Iing R. Sodikin menegaskan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan  keamanan yang sangat baik. Sebab, Kementerian ATR/BPN bekerja sama  dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho
&amp;ldquo;Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu  NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi  Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di  identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,&amp;rdquo; ucapnya.Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifkat elektronik  juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik.  Dirinya pun memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan  masyarakat, dan tidak akan ada pula melakukan penarikan sertifikat yang  lama.

&amp;ldquo;Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga  hashcode code unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti  untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak  serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu  menjadi digital,&amp;rdquo; jelas Iing R. Sodikin.

Nantinya lanjut Iing, Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dengan  teliti agar semua data pertanahan valid dan bisa diidentifikasi. Oleh  karene itu, dalam pemberlakuanya akan dilakukan bertahap.

&amp;ldquo;Jadi  dilakukan bertahap, mungkin program sertipikat tanah didahulukan untuk  aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah  diverifikasi, tidak ada lagi persil , baik persil yang tidak bisa  diidentifikasi, tidak ada overlap jadi disebut daerah lengkap,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan  Pertanahan Negara (ATR/BPN) memiliki beberapa cara untuk mencegah mafia  tanah. Salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital lewat sertifikat tanah elektronik.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R.  Sodikin mengatakan, dengan sertifkat elektronik semua sertifikat dan  data pertanahan akan berbentuk elektronik. Adapun sertifkat elektronik  sudah dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, namun  untuk pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Hindari Mafia Tanah, Ini Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik 
&amp;ldquo;Di Permen Nomor 1 Tahun 2021 (tentang Sertipikat Elektronik),  berbentuk digital, cuma akan dilakukan secara bertahap. Di daerah itu  kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya  itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita  memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa  dipertanggungjawabkan,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Iing R. Sodikin menegaskan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan  keamanan yang sangat baik. Sebab, Kementerian ATR/BPN bekerja sama  dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho
&amp;ldquo;Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu  NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi  Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di  identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,&amp;rdquo; ucapnya.Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifkat elektronik  juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik.  Dirinya pun memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan  masyarakat, dan tidak akan ada pula melakukan penarikan sertifikat yang  lama.

&amp;ldquo;Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga  hashcode code unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti  untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak  serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu  menjadi digital,&amp;rdquo; jelas Iing R. Sodikin.

Nantinya lanjut Iing, Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dengan  teliti agar semua data pertanahan valid dan bisa diidentifikasi. Oleh  karene itu, dalam pemberlakuanya akan dilakukan bertahap.

&amp;ldquo;Jadi  dilakukan bertahap, mungkin program sertipikat tanah didahulukan untuk  aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah  diverifikasi, tidak ada lagi persil , baik persil yang tidak bisa  diidentifikasi, tidak ada overlap jadi disebut daerah lengkap,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
