<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Upah, Buruh Sayangkan Hal Ini</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan  mengeluarkan kebijakan  yang cukup membuat hak para pekerja dan buruh menjadi tak terlindungi  haknya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/28/320/2369722/aturan-baru-upah-buruh-sayangkan-hal-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/28/320/2369722/aturan-baru-upah-buruh-sayangkan-hal-ini"/><item><title>Aturan Baru Upah, Buruh Sayangkan Hal Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/28/320/2369722/aturan-baru-upah-buruh-sayangkan-hal-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/28/320/2369722/aturan-baru-upah-buruh-sayangkan-hal-ini</guid><pubDate>Minggu 28 Februari 2021 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/28/320/2369722/aturan-baru-upah-buruh-sayangkan-hal-ini-ROlgtuFVqj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/28/320/2369722/aturan-baru-upah-buruh-sayangkan-hal-ini-ROlgtuFVqj.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa waktu lalu pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan  mengeluarkan kebijakan yang cukup membuat hak para tenaga kerja dan buruh menjadi tak terlindungi haknya. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, lewat peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh. Adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kartu Prakerja Bukan Hanya untuk Pengangguran, Pekerja Silakan Daftar
&amp;ldquo;Karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Memang menurut Mirah, pandemi virus corona (Covid-19), berdampak luas kepada berbagai sektor termasuk usaha. Oleh karena itu, pandemi ini juga tidak dikehendaki oleh semua pihak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terungkap! Alasan 'Mudahnya' TKA China Masuk Indonesia
&amp;ldquo;Namun saya berharap dalam kondisi ini pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja atau buruh,&amp;rdquo; ucap Mirah.Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya  mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan  tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki,  mainan anak, dan furniture.
&amp;ldquo;Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas  upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja  atau buruh  dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,&amp;rdquo;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa waktu lalu pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan  mengeluarkan kebijakan yang cukup membuat hak para tenaga kerja dan buruh menjadi tak terlindungi haknya. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, lewat peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh. Adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kartu Prakerja Bukan Hanya untuk Pengangguran, Pekerja Silakan Daftar
&amp;ldquo;Karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Memang menurut Mirah, pandemi virus corona (Covid-19), berdampak luas kepada berbagai sektor termasuk usaha. Oleh karena itu, pandemi ini juga tidak dikehendaki oleh semua pihak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terungkap! Alasan 'Mudahnya' TKA China Masuk Indonesia
&amp;ldquo;Namun saya berharap dalam kondisi ini pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja atau buruh,&amp;rdquo; ucap Mirah.Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya  mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan  tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki,  mainan anak, dan furniture.
&amp;ldquo;Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas  upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja  atau buruh  dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,&amp;rdquo;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
