<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Kebanjiran Boleh Cuti Sebulan Tanpa Potong Gaji, Cek Faktanya</title><description>PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2369777/pns-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-tanpa-potong-gaji-cek-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2369777/pns-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-tanpa-potong-gaji-cek-faktanya"/><item><title>PNS Kebanjiran Boleh Cuti Sebulan Tanpa Potong Gaji, Cek Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2369777/pns-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-tanpa-potong-gaji-cek-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2369777/pns-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-tanpa-potong-gaji-cek-faktanya</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/28/320/2369777/pns-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-tanpa-potong-gaji-cek-faktanya-gQeBS2U7ep.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cuti (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/28/320/2369777/pns-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-tanpa-potong-gaji-cek-faktanya-gQeBS2U7ep.jpg</image><title>Cuti (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

&quot;Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peraturan Baru, PNS Wajib Punya Target Kinerja
Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (1/3/2021):

 
1. Cuti Karena Alasan Penting
 
&amp;nbsp;
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Dimana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Wajib Bikin Sasaran Kinerja Tahun Ini
&quot;Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,&amp;rdquo; ungkapnya.
2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting

Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal.

&amp;ldquo;Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,&amp;rdquo; tuturnya.3. PNS Cuti Tetap Dapat Penghasilan

Dia memastikan bahwa PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan  meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam  pasal 332 PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama  menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan  menerima penghasilan PNS.

 
4. Hanya Dipotong Tunjangan Kerja

Namun begitu Paryono menyebut ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja.

&amp;ldquo;Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

&quot;Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peraturan Baru, PNS Wajib Punya Target Kinerja
Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (1/3/2021):

 
1. Cuti Karena Alasan Penting
 
&amp;nbsp;
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Dimana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Wajib Bikin Sasaran Kinerja Tahun Ini
&quot;Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,&amp;rdquo; ungkapnya.
2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting

Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal.

&amp;ldquo;Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,&amp;rdquo; tuturnya.3. PNS Cuti Tetap Dapat Penghasilan

Dia memastikan bahwa PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan  meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam  pasal 332 PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama  menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan  menerima penghasilan PNS.

 
4. Hanya Dipotong Tunjangan Kerja

Namun begitu Paryono menyebut ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja.

&amp;ldquo;Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
