<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim</title><description>Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370297/investasi-miras-wajah-ri-bisa-tercoreng-di-mata-investor-muslim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370297/investasi-miras-wajah-ri-bisa-tercoreng-di-mata-investor-muslim"/><item><title>Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370297/investasi-miras-wajah-ri-bisa-tercoreng-di-mata-investor-muslim</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370297/investasi-miras-wajah-ri-bisa-tercoreng-di-mata-investor-muslim</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/320/2370297/investasi-miras-wajah-ri-bisa-tercoreng-di-mata-investor-muslim-9MN80tzNCR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alkohol (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/320/2370297/investasi-miras-wajah-ri-bisa-tercoreng-di-mata-investor-muslim-9MN80tzNCR.jpg</image><title>Alkohol (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia. Namun harus sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya investasi miras akan membuat wajah Indonesia di mata investor asing kurang bagus. Utamanya adalah investor dari negara-negara muslim.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua
&amp;ldquo;Ini justru membuat wajah indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sebin (1/3/2021).

Apalagi, pemerintah sendiri saat ini sedang menggembor-gemborkan mengenai pengembangan industri halal. Ada lebih banyak peluang yang bisa dikembangkan selain minuman beralkhol tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Melihat Dari Dekat Dukuh Pembuatan Ciu, Miras Lokal yang Melegenda Sejak Era Kolonial 
&amp;ldquo;Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal. Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minol,&amp;rdquo; kata Bhima.

Jika targetnya adalah untuk menciptakan dan menyerap tenaga kerja, maka sektor pertanian dan pengembangan bisnis agro bisa menjadi salah satu opsi. Apalagi, pengembangan dan fokus pada sektor pertanian masih perlu dipacu lagi.&amp;ldquo;Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu,&amp;rdquo; ucapnya.


Oleh karena itu lanjut Bhima, dirinya menilai salah jika fokus dalam  pengembangan atau menarik investor minuman beralkohol. Karena dampak  untuk jangka panjangnya kurang baik.

&amp;ldquo;Salah kalau ke minuman beralkohol karena dampaknya jangka panjang  justru blunder bagi kesehatan masyarakat juga mengakibatkan gejolak  sosial apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri,&amp;rdquo;  kata Bhima.

Bhima menyarankan agar pemerintah merevisi aturan tersebut. Karena  bukan hanya negatif dalam jangka oanjang saja, tapi juga ada  pertimbangan moral dan kerugian secara ekonomi dan kesehatan di  dalamnya.

&amp;ldquo;Sebaiknya aturan ini direvisi lagi dengan pertimbangan dampak  negatif dalam jangka panjang. Ini bukan sekedar pertimbangan moral tapi  juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan,&amp;rdquo; kata Bhima.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia. Namun harus sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya investasi miras akan membuat wajah Indonesia di mata investor asing kurang bagus. Utamanya adalah investor dari negara-negara muslim.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua
&amp;ldquo;Ini justru membuat wajah indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sebin (1/3/2021).

Apalagi, pemerintah sendiri saat ini sedang menggembor-gemborkan mengenai pengembangan industri halal. Ada lebih banyak peluang yang bisa dikembangkan selain minuman beralkhol tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Melihat Dari Dekat Dukuh Pembuatan Ciu, Miras Lokal yang Melegenda Sejak Era Kolonial 
&amp;ldquo;Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal. Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minol,&amp;rdquo; kata Bhima.

Jika targetnya adalah untuk menciptakan dan menyerap tenaga kerja, maka sektor pertanian dan pengembangan bisnis agro bisa menjadi salah satu opsi. Apalagi, pengembangan dan fokus pada sektor pertanian masih perlu dipacu lagi.&amp;ldquo;Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu,&amp;rdquo; ucapnya.


Oleh karena itu lanjut Bhima, dirinya menilai salah jika fokus dalam  pengembangan atau menarik investor minuman beralkohol. Karena dampak  untuk jangka panjangnya kurang baik.

&amp;ldquo;Salah kalau ke minuman beralkohol karena dampaknya jangka panjang  justru blunder bagi kesehatan masyarakat juga mengakibatkan gejolak  sosial apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri,&amp;rdquo;  kata Bhima.

Bhima menyarankan agar pemerintah merevisi aturan tersebut. Karena  bukan hanya negatif dalam jangka oanjang saja, tapi juga ada  pertimbangan moral dan kerugian secara ekonomi dan kesehatan di  dalamnya.

&amp;ldquo;Sebaiknya aturan ini direvisi lagi dengan pertimbangan dampak  negatif dalam jangka panjang. Ini bukan sekedar pertimbangan moral tapi  juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan,&amp;rdquo; kata Bhima.</content:encoded></item></channel></rss>
