<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Investasi Tutup TikTok Cash dan Snack Video</title><description>Satgas Waspada Investasi kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang  kepada penggunanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370343/satgas-investasi-tutup-tiktok-cash-dan-snack-video</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370343/satgas-investasi-tutup-tiktok-cash-dan-snack-video"/><item><title>Satgas Investasi Tutup TikTok Cash dan Snack Video</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370343/satgas-investasi-tutup-tiktok-cash-dan-snack-video</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/320/2370343/satgas-investasi-tutup-tiktok-cash-dan-snack-video</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/320/2370343/satgas-investasi-tutup-tiktok-cash-dan-snack-video-kpMiaTpQ1K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penipuan Investasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/320/2370343/satgas-investasi-tutup-tiktok-cash-dan-snack-video-kpMiaTpQ1K.jpg</image><title>Penipuan Investasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Daftar Vaksin untuk Program Vaksinasi Mandiri, Menko Airlangga: Aturan Disiapkan
&amp;ldquo;Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,&amp;rdquo; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing hari ini di Jakarta (1/3/2021).
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 3,5 Juta Vaksin untuk Swasta, 6.644 Perusahaan Daftar Vaksinasi 
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai  berikut: 14 Kegiatan Money Game; 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex  tanpa izin; 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; 1 Equity  Crowdfunding tanpa izin; 1 Penyelenggara konten video tanpa izin; 1  Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas  yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri  (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan  penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan  fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan  masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika  menunggak pinjaman.
Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan  blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi  dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim  Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan  investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha  pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai  dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang  Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian  swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan  dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas  akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah  mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d.  Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup  kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan  oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin  melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan  usaha gadai yang terdaftar di OJK.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Daftar Vaksin untuk Program Vaksinasi Mandiri, Menko Airlangga: Aturan Disiapkan
&amp;ldquo;Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,&amp;rdquo; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing hari ini di Jakarta (1/3/2021).
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 3,5 Juta Vaksin untuk Swasta, 6.644 Perusahaan Daftar Vaksinasi 
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai  berikut: 14 Kegiatan Money Game; 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex  tanpa izin; 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; 1 Equity  Crowdfunding tanpa izin; 1 Penyelenggara konten video tanpa izin; 1  Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas  yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri  (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan  penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan  fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan  masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika  menunggak pinjaman.
Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan  blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi  dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim  Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan  investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha  pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai  dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang  Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian  swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan  dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas  akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah  mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d.  Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup  kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan  oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin  melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan  usaha gadai yang terdaftar di OJK.</content:encoded></item></channel></rss>
