<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengembang 'Sentil' Perbankan soal DP 0%</title><description>Pengembang perumahan menyambut baik tentang kebijakan pelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) properti menjadi 0%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370411/pengembang-sentil-perbankan-soal-dp-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370411/pengembang-sentil-perbankan-soal-dp-0"/><item><title>Pengembang 'Sentil' Perbankan soal DP 0%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370411/pengembang-sentil-perbankan-soal-dp-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370411/pengembang-sentil-perbankan-soal-dp-0</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/470/2370411/pengembang-sentil-perbankan-soal-dp-0-WRV0L10hcX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/470/2370411/pengembang-sentil-perbankan-soal-dp-0-WRV0L10hcX.jpg</image><title>Rumah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pengembang perumahan menyambut baik tentang kebijakan pelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) properti menjadi 0%. Kebijakan pelonggaran LTV ini mulai berlaku per hari ini.

Namun yang paling penting dari semua itu adalah realisasinya. Karena jika realisasi di lapangan tidak baik, maka kebijakan seperti apapun akan sangat percuma.
 
&amp;nbsp;Baca juga: DP 0% Bikin Penjualan Rumah Subsidi Moncer?
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan jika melihat fakta di lapangan kebijakan DP minimal 1% saja masih banyak yang tidak diikuti oleh perbankan. Bahkan ada beberapa perbankan yang masih memberikan DP minimal 5%.

&quot;Dan faktanya, 1% yang ketentuan PUPR saja masih banyak perbankan yang enggak menjalankan itu. Masih memberikan minimal 5%,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: DP Rumah 0%, Pengembang: Perlu Ada Kreasi Pulihkan Ekonomi
Menurut Junaidi, jika masih ada perbankan yang tidak patuh maka akan sangat berpengaruh kepada masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum.

&quot;Apalagi masyarakat yang non fix income gitu,&quot; ucapnya.Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen  PUPR) nomor 20 tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang  dalam bagian ketiga tentang Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan  Perumahan (FLPP)

Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di  pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran  sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan (a) nilai KPR  paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan  nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan  dikurangi nilai SBUM.

Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga  jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin  (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa,  asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan.

Lalu, suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap  selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan  amortisasi tahunan atau bulanan. Pada poin (e) disebutkan jangka waktu  KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan  dengan kemampuan bayar angsuran.

&quot;Kalau rumah subsidi itu kan sebetulnya ada ketentuan tersendiri  rumah subsidi 1%. Sementara ini kan dari bank Indonesia kita enggak tahu  apakah ada ketentuan yang benturan antara ketentuan PUPR dan 1% itu kan  sudah ada ketentuannya. Dengan BI ini bisa seiring atau bertentangan  itu,&quot; jelas Junaidi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengembang perumahan menyambut baik tentang kebijakan pelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) properti menjadi 0%. Kebijakan pelonggaran LTV ini mulai berlaku per hari ini.

Namun yang paling penting dari semua itu adalah realisasinya. Karena jika realisasi di lapangan tidak baik, maka kebijakan seperti apapun akan sangat percuma.
 
&amp;nbsp;Baca juga: DP 0% Bikin Penjualan Rumah Subsidi Moncer?
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan jika melihat fakta di lapangan kebijakan DP minimal 1% saja masih banyak yang tidak diikuti oleh perbankan. Bahkan ada beberapa perbankan yang masih memberikan DP minimal 5%.

&quot;Dan faktanya, 1% yang ketentuan PUPR saja masih banyak perbankan yang enggak menjalankan itu. Masih memberikan minimal 5%,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: DP Rumah 0%, Pengembang: Perlu Ada Kreasi Pulihkan Ekonomi
Menurut Junaidi, jika masih ada perbankan yang tidak patuh maka akan sangat berpengaruh kepada masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum.

&quot;Apalagi masyarakat yang non fix income gitu,&quot; ucapnya.Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen  PUPR) nomor 20 tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang  dalam bagian ketiga tentang Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan  Perumahan (FLPP)

Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di  pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran  sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan (a) nilai KPR  paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan  nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan  dikurangi nilai SBUM.

Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga  jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin  (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa,  asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan.

Lalu, suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap  selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan  amortisasi tahunan atau bulanan. Pada poin (e) disebutkan jangka waktu  KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan  dengan kemampuan bayar angsuran.

&quot;Kalau rumah subsidi itu kan sebetulnya ada ketentuan tersendiri  rumah subsidi 1%. Sementara ini kan dari bank Indonesia kita enggak tahu  apakah ada ketentuan yang benturan antara ketentuan PUPR dan 1% itu kan  sudah ada ketentuannya. Dengan BI ini bisa seiring atau bertentangan  itu,&quot; jelas Junaidi.</content:encoded></item></channel></rss>
