<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri PUPR Targetkan 30 Ribu Rumah Nonsubsidi Dapat Insentif PPN</title><description>KPUPR menargetkan sebanyak 30.000 rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (DTP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370459/menteri-pupr-targetkan-30-ribu-rumah-nonsubsidi-dapat-insentif-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370459/menteri-pupr-targetkan-30-ribu-rumah-nonsubsidi-dapat-insentif-ppn"/><item><title>Menteri PUPR Targetkan 30 Ribu Rumah Nonsubsidi Dapat Insentif PPN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370459/menteri-pupr-targetkan-30-ribu-rumah-nonsubsidi-dapat-insentif-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/01/470/2370459/menteri-pupr-targetkan-30-ribu-rumah-nonsubsidi-dapat-insentif-ppn</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/470/2370459/menteri-pupr-targetkan-30-ribu-rumah-nonsubsidi-dapat-insentif-ppn-5uBnTho4P7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/470/2370459/menteri-pupr-targetkan-30-ribu-rumah-nonsubsidi-dapat-insentif-ppn-5uBnTho4P7.jpg</image><title>Rumah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sebanyak 30.000 rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.

&quot;Jadi diperkirakan 30 ribu rumah yang nonsubsidi, pasalnya yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,&quot; ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tak Hanya DP 0%, Pengembang Juga Minta Hal Ini
Kemudian, kata dia, sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100%.

&quot;Sementara rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50%,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengembang 'Sentil' Perbankan soal DP 0%
Dia menjelaskan insentif itu, akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.&quot;Jadi dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan  untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang  tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar,&quot; tutur dia.

Dia juga menambahkan kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sebanyak 30.000 rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.

&quot;Jadi diperkirakan 30 ribu rumah yang nonsubsidi, pasalnya yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,&quot; ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tak Hanya DP 0%, Pengembang Juga Minta Hal Ini
Kemudian, kata dia, sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100%.

&quot;Sementara rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50%,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengembang 'Sentil' Perbankan soal DP 0%
Dia menjelaskan insentif itu, akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.&quot;Jadi dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan  untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang  tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar,&quot; tutur dia.

Dia juga menambahkan kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.</content:encoded></item></channel></rss>
