<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Usaha BPR Sewu Bali Dicabut, Gimana Nasib Nasabah?</title><description>LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370742/izin-usaha-bpr-sewu-bali-dicabut-gimana-nasib-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370742/izin-usaha-bpr-sewu-bali-dicabut-gimana-nasib-nasabah"/><item><title>Izin Usaha BPR Sewu Bali Dicabut, Gimana Nasib Nasabah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370742/izin-usaha-bpr-sewu-bali-dicabut-gimana-nasib-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370742/izin-usaha-bpr-sewu-bali-dicabut-gimana-nasib-nasabah</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370742/izin-usaha-bpr-sewu-bali-dicabut-gimana-nasib-nasabah-QtZXiyrxcg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan. Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370742/izin-usaha-bpr-sewu-bali-dicabut-gimana-nasib-nasabah-QtZXiyrxcg.jpg</image><title>Perbankan. Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Maret 2021.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masyarakat Masih Percaya Simpan Uang di Bank
&quot;LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,&quot; kata Yusron di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,25%
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa  pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT  BPR Sewu Bali. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website  LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan  nasabah PT BPR Sewu Bali. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan  pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali  dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR  Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk  melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim  penjaminan dan likuidasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Maret 2021.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masyarakat Masih Percaya Simpan Uang di Bank
&quot;LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,&quot; kata Yusron di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,25%
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa  pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT  BPR Sewu Bali. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website  LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan  nasabah PT BPR Sewu Bali. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan  pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali  dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR  Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk  melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim  penjaminan dan likuidasi.</content:encoded></item></channel></rss>
