<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didemo Buruh, Ini Alasan Kemnaker Tetap Jalankan Aturan soal Upah</title><description>Pada tanggal 2 Februari lalu, salah satu peraturan pemerintah pelaksana  UU Cipta Kerja, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370745/didemo-buruh-ini-alasan-kemnaker-tetap-jalankan-aturan-soal-upah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370745/didemo-buruh-ini-alasan-kemnaker-tetap-jalankan-aturan-soal-upah"/><item><title>Didemo Buruh, Ini Alasan Kemnaker Tetap Jalankan Aturan soal Upah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370745/didemo-buruh-ini-alasan-kemnaker-tetap-jalankan-aturan-soal-upah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370745/didemo-buruh-ini-alasan-kemnaker-tetap-jalankan-aturan-soal-upah</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370745/didemo-buruh-ini-alasan-kemnaker-tetap-jalankan-aturan-soal-upah-QT2ydoTGhk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370745/didemo-buruh-ini-alasan-kemnaker-tetap-jalankan-aturan-soal-upah-QT2ydoTGhk.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pada tanggal 2 Februari lalu, salah satu peraturan pemerintah pelaksana UU Cipta Kerja, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat 49 Peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU cipta kerja.

&quot;Perundang-undangan tersebut ada yang saling tekait satu sama lain, yang khusus terkait langsung di bidang ketenagakerjaan ada 5 yaitu PP no. 34, 35, 36, 37 dan no 5 tentang Perijinan terkait perijinan penempatan, pelatihan dan K3,&quot; ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam Talkshow Virtual bertajuk &quot;Peraruran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan&quot; di Jakarta, Selasa(2/3/2021).
Baca juga: Aturan Baru Upah, Buruh Sayangkan Hal Ini
Dia mengatakan, semua peraturan pemerintah telah mengatur lengkap, kecuali ketentuan yang sangat teknis dan bersifat dinamis. Maka pengaturannya dalam Peraturan Menteri, yang saat ini sedang disusun oleh tim.

&quot;Kami selaku instansi Pembina khususnya pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, menganggap perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pengawas ketenagakerjaan, pengusah, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama  dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut,&quot; jelas Haiyani.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Buruh Tolak Aturan Baru Upah, Pesangon dan Jam Kerja
Haiyani menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat.

&quot;Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut,&quot; terangnya.Sebagai informasi, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP no. 36 tahun 2021, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan  ketenagakerjaan, Pengusaha tetap dilarang membayar upah dibawah upah  minimum yang ditetapkan.

2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di  Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

3. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan  antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan:
sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
nilai Upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

4. Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang memperkerjakan  Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau  diperkerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada  Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

5. Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja  dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh  berhalangan; melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; menjalankan  hak waktu istirahat atau cutinya; atau bersedia melakukan pekerjaan yang  telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak memperkerjakannya karena  kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari  Pengusaha.

6. Dan hal-hal lainnya terkait pelaksanaan pengupahan lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pada tanggal 2 Februari lalu, salah satu peraturan pemerintah pelaksana UU Cipta Kerja, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat 49 Peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU cipta kerja.

&quot;Perundang-undangan tersebut ada yang saling tekait satu sama lain, yang khusus terkait langsung di bidang ketenagakerjaan ada 5 yaitu PP no. 34, 35, 36, 37 dan no 5 tentang Perijinan terkait perijinan penempatan, pelatihan dan K3,&quot; ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam Talkshow Virtual bertajuk &quot;Peraruran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan&quot; di Jakarta, Selasa(2/3/2021).
Baca juga: Aturan Baru Upah, Buruh Sayangkan Hal Ini
Dia mengatakan, semua peraturan pemerintah telah mengatur lengkap, kecuali ketentuan yang sangat teknis dan bersifat dinamis. Maka pengaturannya dalam Peraturan Menteri, yang saat ini sedang disusun oleh tim.

&quot;Kami selaku instansi Pembina khususnya pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, menganggap perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pengawas ketenagakerjaan, pengusah, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama  dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut,&quot; jelas Haiyani.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Buruh Tolak Aturan Baru Upah, Pesangon dan Jam Kerja
Haiyani menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat.

&quot;Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut,&quot; terangnya.Sebagai informasi, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP no. 36 tahun 2021, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan  ketenagakerjaan, Pengusaha tetap dilarang membayar upah dibawah upah  minimum yang ditetapkan.

2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di  Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

3. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan  antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan:
sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
nilai Upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

4. Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang memperkerjakan  Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau  diperkerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada  Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

5. Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja  dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh  berhalangan; melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; menjalankan  hak waktu istirahat atau cutinya; atau bersedia melakukan pekerjaan yang  telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak memperkerjakannya karena  kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari  Pengusaha.

6. Dan hal-hal lainnya terkait pelaksanaan pengupahan lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
