<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Siapkan Aturan Pengelolaan dan Restrukturisasi PMN BUMN</title><description>Erick Thohir menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) soal tata cara pengelolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370746/erick-thohir-siapkan-aturan-pengelolaan-dan-restrukturisasi-pmn-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370746/erick-thohir-siapkan-aturan-pengelolaan-dan-restrukturisasi-pmn-bumn"/><item><title>Erick Thohir Siapkan Aturan Pengelolaan dan Restrukturisasi PMN BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370746/erick-thohir-siapkan-aturan-pengelolaan-dan-restrukturisasi-pmn-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370746/erick-thohir-siapkan-aturan-pengelolaan-dan-restrukturisasi-pmn-bumn</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370746/erick-thohir-siapkan-aturan-pengelolaan-dan-restrukturisasi-pmn-bumn-mRcp1GlC7l.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370746/erick-thohir-siapkan-aturan-pengelolaan-dan-restrukturisasi-pmn-bumn-mRcp1GlC7l.jpeg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) soal tata cara pengelolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021.
Penerbitan Permen tersebut dinilai urgen untuk mengefisiensikan pengelolaan dan transparansi PMN yang diberikan pemerintah kepada perseroan pelat merah.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak, 53 Pejabat Jadi Tersangka
&quot;Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah Permen PMN, bahwa kita tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya,&quot; ujar Erick dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ihwal upaya upaya pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3/2021).
Untuk pengelolaan PMN, dalam skemanya, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan negara untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Bakal Buka Lapangan Kerja hingga Pulihkan Ekonomi
&quot;Penugasan harus ditandatangani, penugasannya boleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalu didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut,&quot; katanya.Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan  pembahasan antara manajemen BUMN yang berkoordinasi dengan Kementerian  BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, kata Erick, dinilai perlu  karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
&quot;Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama  ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena  itu, PMN restrukturisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi,  Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja,&quot; tutur dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) soal tata cara pengelolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021.
Penerbitan Permen tersebut dinilai urgen untuk mengefisiensikan pengelolaan dan transparansi PMN yang diberikan pemerintah kepada perseroan pelat merah.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak, 53 Pejabat Jadi Tersangka
&quot;Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah Permen PMN, bahwa kita tidak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya,&quot; ujar Erick dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ihwal upaya upaya pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3/2021).
Untuk pengelolaan PMN, dalam skemanya, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan negara untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Bakal Buka Lapangan Kerja hingga Pulihkan Ekonomi
&quot;Penugasan harus ditandatangani, penugasannya boleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalu didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut,&quot; katanya.Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan  pembahasan antara manajemen BUMN yang berkoordinasi dengan Kementerian  BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, kata Erick, dinilai perlu  karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
&quot;Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama  ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena  itu, PMN restrukturisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi,  Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja,&quot; tutur dia.</content:encoded></item></channel></rss>
