<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan PMN BUMN, Erick Thohir: Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi Politik</title><description>Erick Thohir menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) soal tata cara  pengelolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370772/aturan-pmn-bumn-erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370772/aturan-pmn-bumn-erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik"/><item><title>Aturan PMN BUMN, Erick Thohir: Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi Politik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370772/aturan-pmn-bumn-erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370772/aturan-pmn-bumn-erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370772/aturan-pmn-bumn-erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik-c3dDTqXA8L.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370772/aturan-pmn-bumn-erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik-c3dDTqXA8L.jpeg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) soal tata cara pengelolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021. Dengan aturan ini, dia meyakini, tidak ada lobi-lobi politik dalam susuanan direksi dan komisaris BUMN.
&quot;Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik, lalu kita Kementerian (BUMN) tahunya di ujung,  bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan, kita harus menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan harus dilakukan secara transparan,&quot; ujarnya Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak, 53 Pejabat Jadi Tersangka
Peraturan Menteri soal PMN berkaitan dengan pengolaan, restrukturisasi, dan aksi korporasi perseroan pelat merah. Beleid ini diyakini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.
Bahkan, beleid itu juga mempermudah Kementerian terkait untuk memberi penugasan kepada BUMN. Termasuk lembaga audit keunagan seperi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Bakal Buka Lapangan Kerja hingga Pulihkan Ekonomi
Ada tiga garis besar skema PMN yang nantinya diatur dalam aturan baru Erick Thohir. Dimana,
untuk pengelolaan PMN, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
&quot;Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut,&quot; katanya.Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan  pembahasan antara manajemen BUMN yang berkoordinasi dengan Kementerian  BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, dinilai perlu karena  menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
&quot;Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama  ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena  itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi,  Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja,&quot; tutur dia.
Sementara PMN aksi korporasi dibagi menjadi dua. Bila PMN aksi  korporasi yang tidak menggunakan dana pemerintah, maka proses kontrol  dan pengelolaan hanya dilakukan direksi BUMN dan Kementerian BUMN.  Sebaliknya, bila PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, maka  anggaran akan dibahas Menteri Keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) soal tata cara pengelolaan dan restrukturisasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021. Dengan aturan ini, dia meyakini, tidak ada lobi-lobi politik dalam susuanan direksi dan komisaris BUMN.
&quot;Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik, lalu kita Kementerian (BUMN) tahunya di ujung,  bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan, kita harus menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan harus dilakukan secara transparan,&quot; ujarnya Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak, 53 Pejabat Jadi Tersangka
Peraturan Menteri soal PMN berkaitan dengan pengolaan, restrukturisasi, dan aksi korporasi perseroan pelat merah. Beleid ini diyakini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.
Bahkan, beleid itu juga mempermudah Kementerian terkait untuk memberi penugasan kepada BUMN. Termasuk lembaga audit keunagan seperi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Bakal Buka Lapangan Kerja hingga Pulihkan Ekonomi
Ada tiga garis besar skema PMN yang nantinya diatur dalam aturan baru Erick Thohir. Dimana,
untuk pengelolaan PMN, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
&quot;Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut,&quot; katanya.Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan  pembahasan antara manajemen BUMN yang berkoordinasi dengan Kementerian  BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, dinilai perlu karena  menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
&quot;Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama  ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena  itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi,  Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja,&quot; tutur dia.
Sementara PMN aksi korporasi dibagi menjadi dua. Bila PMN aksi  korporasi yang tidak menggunakan dana pemerintah, maka proses kontrol  dan pengelolaan hanya dilakukan direksi BUMN dan Kementerian BUMN.  Sebaliknya, bila PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, maka  anggaran akan dibahas Menteri Keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
