<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi Miras Sudah Eksis Sejak 1931, Kepala BKPM: Ada 109 Izin Minol</title><description>Aturan izin investasi untuk minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) secara resmi telah dicabut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370991/investasi-miras-sudah-eksis-sejak-1931-kepala-bkpm-ada-109-izin-minol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370991/investasi-miras-sudah-eksis-sejak-1931-kepala-bkpm-ada-109-izin-minol"/><item><title>Investasi Miras Sudah Eksis Sejak 1931, Kepala BKPM: Ada 109 Izin Minol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370991/investasi-miras-sudah-eksis-sejak-1931-kepala-bkpm-ada-109-izin-minol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2370991/investasi-miras-sudah-eksis-sejak-1931-kepala-bkpm-ada-109-izin-minol</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370991/investasi-miras-sudah-eksis-sejak-1931-kepala-bkpm-ada-109-izin-minol-sz4ZAD6avm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minuman Beralkohol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370991/investasi-miras-sudah-eksis-sejak-1931-kepala-bkpm-ada-109-izin-minol-sz4ZAD6avm.jpg</image><title>Minuman Beralkohol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan izin investasi miras secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan hal baru. Karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan tepatnya 1931.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 Provinsi di Indonesia.
&quot;Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.
&quot;Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8wMi8xLzEyOTc0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun Bahlil pun enggak menyalahkan pemerintahan sebelumnya.  Lagipula, aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Perpres  nomor 10 tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Pencabutan Perpres ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan  masukan dari berbagai kelompok keagamaan dan organisasi kepemudaan.  Pencabutan Perpres ini juga sebagai bukti jika Presiden Joko Widodo  merupakan orang yang sangat demokratis.
&quot;Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres  sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama  pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik  Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan  tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut,&quot; jelas  Bahlil.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan izin investasi miras secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan hal baru. Karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan tepatnya 1931.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 Provinsi di Indonesia.
&quot;Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.
&quot;Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8wMi8xLzEyOTc0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun Bahlil pun enggak menyalahkan pemerintahan sebelumnya.  Lagipula, aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Perpres  nomor 10 tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Pencabutan Perpres ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan  masukan dari berbagai kelompok keagamaan dan organisasi kepemudaan.  Pencabutan Perpres ini juga sebagai bukti jika Presiden Joko Widodo  merupakan orang yang sangat demokratis.
&quot;Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres  sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama  pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik  Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan  tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut,&quot; jelas  Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
