<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPH Migas Lakukan Digitalisasi, Cegah Kebocoran BBM Subsidi</title><description>BPH Migas melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371045/bph-migas-lakukan-digitalisasi-cegah-kebocoran-bbm-subsidi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371045/bph-migas-lakukan-digitalisasi-cegah-kebocoran-bbm-subsidi"/><item><title>BPH Migas Lakukan Digitalisasi, Cegah Kebocoran BBM Subsidi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371045/bph-migas-lakukan-digitalisasi-cegah-kebocoran-bbm-subsidi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371045/bph-migas-lakukan-digitalisasi-cegah-kebocoran-bbm-subsidi</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2371045/bph-migas-lakukan-digitalisasi-cegah-kebocoran-bbm-subsidi-UG6f39YMYw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fanshurullah Asa (Dok BPH Migas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2371045/bph-migas-lakukan-digitalisasi-cegah-kebocoran-bbm-subsidi-UG6f39YMYw.jpg</image><title>Fanshurullah Asa (Dok BPH Migas)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Hal ini untuk memperkokoh pengawasan dan pengaturan BPH Migas.

Dengan kerjasama tersebut, dapat memperkokoh BPH Migas dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi. Terutama dengan penguatan pemanfaatan data melalui aspek digital (digitalisasi).
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Mangkrak 14 Tahun, Alasan Rekind Hengkang dari Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
MoU ini dihadiri oleh BPH Migas yang diwakili Kepala BPH Migas, Bapak M. Fanshurullah Asa dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk diwakili oleh Direktur Enterprise &amp;amp; Business Service, Bapak Edi Witjara. Serta disaksikan oleh pimpinan Komisi VII DPR RI, Bapak Eddy Soeparno.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/3/2021), adapun tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas akan efektif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi-kondisi sekarang dan yang akan datang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 75.000 Desa Bakal Dibangun Lembaga Penyalur BBM 
Tujuan lain disepakatinya Nota Kesepahaman ini adalah untuk memperoleh perkembangan melalui kerjasama yang meliputi:

a. Terselenggaranya analisis Big Data di bidang Bahan Bakar Minyak
b. Terselenggaranya analisis Big Data di bidang Gas Bumi

Ruang lingkup di dalam Nota Kesepahaman ini adalah rencana kerja sama dalam rangka mendukung BPH Migas yang berbasis Digital yang meliputi pada:
1. Digital Connectivity.
2. Digital Platform.
3. Digital Services.
4. Kegiatan lain yang disepakati.Nota  Kesepahaman  ini  berlaku  untuk  jangka  waktu  selama  5   (lima)  tahun  sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat  diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara BPH Migas dan PT.  Telekomunikasi Indonesia.Tbk.

Setelah  penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan  dengan   kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Capaian Kinerja BPH  Migaskepada masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi ini dibahas mengenai  Tugas dan Fungsi BPH Migas, Kinerja BPH Migas pada tahun 2020, dan Kuota  serta Realisasi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas antara lain yaitu:

a. Pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur;
b. Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur  (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI;
c. Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi  melalui pipa dengan Panjang pipa transmisi 5.254,5 Km dan Panjang pipa  distribusi 6.180,5 Km.
d. Cadangan BBM Nasional;
e. Lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD);
f. Penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
g. Penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.

Diharapkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara BPH Migas  dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ini, ketersediaan dan distribusi  BBM dan Gas Bumi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat lebih  terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui menggunakan teknologi  digitaldan  mampu mewujudkan  sila  kelima  Pancasila, yaitu Keadilan  Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Hal ini untuk memperkokoh pengawasan dan pengaturan BPH Migas.

Dengan kerjasama tersebut, dapat memperkokoh BPH Migas dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi. Terutama dengan penguatan pemanfaatan data melalui aspek digital (digitalisasi).
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Mangkrak 14 Tahun, Alasan Rekind Hengkang dari Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
MoU ini dihadiri oleh BPH Migas yang diwakili Kepala BPH Migas, Bapak M. Fanshurullah Asa dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk diwakili oleh Direktur Enterprise &amp;amp; Business Service, Bapak Edi Witjara. Serta disaksikan oleh pimpinan Komisi VII DPR RI, Bapak Eddy Soeparno.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/3/2021), adapun tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas akan efektif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi-kondisi sekarang dan yang akan datang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 75.000 Desa Bakal Dibangun Lembaga Penyalur BBM 
Tujuan lain disepakatinya Nota Kesepahaman ini adalah untuk memperoleh perkembangan melalui kerjasama yang meliputi:

a. Terselenggaranya analisis Big Data di bidang Bahan Bakar Minyak
b. Terselenggaranya analisis Big Data di bidang Gas Bumi

Ruang lingkup di dalam Nota Kesepahaman ini adalah rencana kerja sama dalam rangka mendukung BPH Migas yang berbasis Digital yang meliputi pada:
1. Digital Connectivity.
2. Digital Platform.
3. Digital Services.
4. Kegiatan lain yang disepakati.Nota  Kesepahaman  ini  berlaku  untuk  jangka  waktu  selama  5   (lima)  tahun  sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat  diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara BPH Migas dan PT.  Telekomunikasi Indonesia.Tbk.

Setelah  penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan  dengan   kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Capaian Kinerja BPH  Migaskepada masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi ini dibahas mengenai  Tugas dan Fungsi BPH Migas, Kinerja BPH Migas pada tahun 2020, dan Kuota  serta Realisasi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Hal yang menjadi isu kegiatan hilir migas antara lain yaitu:

a. Pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur;
b. Pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur  (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI;
c. Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi  melalui pipa dengan Panjang pipa transmisi 5.254,5 Km dan Panjang pipa  distribusi 6.180,5 Km.
d. Cadangan BBM Nasional;
e. Lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD);
f. Penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
g. Penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.

Diharapkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara BPH Migas  dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ini, ketersediaan dan distribusi  BBM dan Gas Bumi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat lebih  terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui menggunakan teknologi  digitaldan  mampu mewujudkan  sila  kelima  Pancasila, yaitu Keadilan  Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
