<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371049/5-fakta-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371049/5-fakta-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras"/><item><title>5 Fakta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371049/5-fakta-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371049/5-fakta-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 18:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2371049/5-fakta-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras-Yb3ZowqvZH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2371049/5-fakta-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras-Yb3ZowqvZH.jpg</image><title>Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.
Dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menarik untuk dibahas karena memang beleid tersebut sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Okezone telah merangkum sejumlah fakta-fakta, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
1. Sebelum Perpres Dicabut, Kepala BKPM Tak Jadi Buka-bukaan soal Investasi Miras
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan ditundanya konferensi pers tersebut karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait Perpres tersebut.
&quot;Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerjasamanya&quot; kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Tolak Perpes Legalisasi Miras, PKS: Jangan Sampai Negara Kehilangan Arah
2. Keputusan Diambil Jokowi Setelah Mendengar Masukan dari Berbagai Pihak
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
&amp;ldquo;Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah, kata Jokowi Jakarta, Selasa (2/3/2021).

&amp;nbsp;
3. Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dicabutnya lampiran ketiga dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Minol ini membuktikan jika Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang demokratis. Karena Presiden Jokowi masih mau mendengar masukan dari masyarakat selama bersifat konstruktif.
&quot;Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).4. Jokowi Disebut Pemimpin yang Bisa Mendengarkan Masukan
Bahlil juga menyebut jika Presiden Joko Widodo bisa menjadi contoh  dalam konteks pengambilan keputusan. Karena keputusan yang diambil ini  berdasarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai kelompok  agama dan kepemudaan.
&quot;Ini adalah contoh pemimpin yang dijadikan rujukan dalam konteks  pengambilan keputusan selama masukan masukan itu konstruktif. Pemikiran  para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain itu adalah pemikiran yang  sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat mana kepentingan  negara yang harus diselamatkan secara mayoritas,&quot; jelas Bahlil.
5. Dunia Usaha Diminta untuk Pengertiannya
Bahlil juga meminta pengertian dari dunia usaha yang menginginkan  agar Perpres ini dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah harus tetap  mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar dalam kasus ini.
&quot;Namun saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang  menginginkan ini terjadi. Menginginkan agar ini dilanjutkan kita harus  melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua  umat beragama,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.
Dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menarik untuk dibahas karena memang beleid tersebut sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Okezone telah merangkum sejumlah fakta-fakta, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
1. Sebelum Perpres Dicabut, Kepala BKPM Tak Jadi Buka-bukaan soal Investasi Miras
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan ditundanya konferensi pers tersebut karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait Perpres tersebut.
&quot;Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerjasamanya&quot; kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Tolak Perpes Legalisasi Miras, PKS: Jangan Sampai Negara Kehilangan Arah
2. Keputusan Diambil Jokowi Setelah Mendengar Masukan dari Berbagai Pihak
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
&amp;ldquo;Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah, kata Jokowi Jakarta, Selasa (2/3/2021).

&amp;nbsp;
3. Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dicabutnya lampiran ketiga dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Minol ini membuktikan jika Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang demokratis. Karena Presiden Jokowi masih mau mendengar masukan dari masyarakat selama bersifat konstruktif.
&quot;Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).4. Jokowi Disebut Pemimpin yang Bisa Mendengarkan Masukan
Bahlil juga menyebut jika Presiden Joko Widodo bisa menjadi contoh  dalam konteks pengambilan keputusan. Karena keputusan yang diambil ini  berdasarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai kelompok  agama dan kepemudaan.
&quot;Ini adalah contoh pemimpin yang dijadikan rujukan dalam konteks  pengambilan keputusan selama masukan masukan itu konstruktif. Pemikiran  para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain itu adalah pemikiran yang  sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat mana kepentingan  negara yang harus diselamatkan secara mayoritas,&quot; jelas Bahlil.
5. Dunia Usaha Diminta untuk Pengertiannya
Bahlil juga meminta pengertian dari dunia usaha yang menginginkan  agar Perpres ini dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah harus tetap  mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar dalam kasus ini.
&quot;Namun saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang  menginginkan ini terjadi. Menginginkan agar ini dilanjutkan kita harus  melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua  umat beragama,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
