<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukan Tak Konsisten tapi...</title><description>Aturan mengenai investasi miras di Indonesia mendapatkan banyak kritikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371075/perpres-investasi-miras-dicabut-kepala-bkpm-bukan-tak-konsisten-tapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371075/perpres-investasi-miras-dicabut-kepala-bkpm-bukan-tak-konsisten-tapi"/><item><title>Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukan Tak Konsisten tapi...</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371075/perpres-investasi-miras-dicabut-kepala-bkpm-bukan-tak-konsisten-tapi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/02/320/2371075/perpres-investasi-miras-dicabut-kepala-bkpm-bukan-tak-konsisten-tapi</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2371075/perpres-investasi-miras-dicabut-kepala-bkpm-bukan-tak-konsisten-tapi-IPQGUP7Q0y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2371075/perpres-investasi-miras-dicabut-kepala-bkpm-bukan-tak-konsisten-tapi-IPQGUP7Q0y.jpg</image><title>Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Aturan mengenai investasi miras di Indonesia mendapatkan banyak kritikan. Sebelum akhirnya pada hari ini lampiran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini dicabut.
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
Baca Juga: Tolak Perpes Legalisasi Miras, PKS: Jangan Sampai Negara Kehilangan Arah
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, pemerintah juga sudah melibatkan para pelaku stakeholder terkait yang dilibatkan.
Baca Juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
&quot;Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya,&quot; ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga membantah jika pencabutan aturan investasi miras ini karena kurang konsistennya pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan negara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8wMi8xLzEyOTc0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dan untuk satu ini untuk lampiran nomor 3 perkembangan terakhir, ini  bukan persoalan tidak konsistensi saja. Tapi kita harus bisa melihat  mana kepentingan negara lebih besar,&quot; jelasnya.
Dia menegaskan, setiap draft PP ataupun Perpres sudah dibuka secara  umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator  Perekonomian bahkan sampai membuka posko hingga membentuk tim aspirasi  guna menyerap masukan dari seluruh kalangan.
&quot;Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin  komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini,&quot; kata  Bahlil.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan mengenai investasi miras di Indonesia mendapatkan banyak kritikan. Sebelum akhirnya pada hari ini lampiran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini dicabut.
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
Baca Juga: Tolak Perpes Legalisasi Miras, PKS: Jangan Sampai Negara Kehilangan Arah
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, pemerintah juga sudah melibatkan para pelaku stakeholder terkait yang dilibatkan.
Baca Juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
&quot;Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya,&quot; ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga membantah jika pencabutan aturan investasi miras ini karena kurang konsistennya pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan negara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8wMi8xLzEyOTc0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dan untuk satu ini untuk lampiran nomor 3 perkembangan terakhir, ini  bukan persoalan tidak konsistensi saja. Tapi kita harus bisa melihat  mana kepentingan negara lebih besar,&quot; jelasnya.
Dia menegaskan, setiap draft PP ataupun Perpres sudah dibuka secara  umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator  Perekonomian bahkan sampai membuka posko hingga membentuk tim aspirasi  guna menyerap masukan dari seluruh kalangan.
&quot;Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin  komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini,&quot; kata  Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
