<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Restui 2 Emiten Masuk Efek Syariah</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk masuk ke efek syariah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/278/2371600/ojk-restui-2-emiten-masuk-efek-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/278/2371600/ojk-restui-2-emiten-masuk-efek-syariah"/><item><title>OJK Restui 2 Emiten Masuk Efek Syariah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/278/2371600/ojk-restui-2-emiten-masuk-efek-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/278/2371600/ojk-restui-2-emiten-masuk-efek-syariah</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/03/278/2371600/ojk-restui-2-emiten-masuk-efek-syariah-pBPK84gp0Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/03/278/2371600/ojk-restui-2-emiten-masuk-efek-syariah-pBPK84gp0Z.jpg</image><title>OJK. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk masuk ke efek syariah. Keduanya dinyatakan lulus sebagai Efek Syariah pada tanggal 25 dan 26 Februari 2021 lalu.
Penetapan efek Syariah diresmikan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK. Kedua efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tugas OJK Awasi Mata Uang Digital
Dasar keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk.
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Bank 2021-2025
&quot;Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak&amp;ndash;pihak lainnya yang dapat dipercaya,&quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya di Jakarta (3/3/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah  dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari  Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat  Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah  menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau juga bila  terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau  Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi terpenuhi atau gugurnya emiten  sebagai Efek Syariah.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk masuk ke efek syariah. Keduanya dinyatakan lulus sebagai Efek Syariah pada tanggal 25 dan 26 Februari 2021 lalu.
Penetapan efek Syariah diresmikan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK. Kedua efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tugas OJK Awasi Mata Uang Digital
Dasar keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk.
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Bank 2021-2025
&quot;Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak&amp;ndash;pihak lainnya yang dapat dipercaya,&quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya di Jakarta (3/3/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah  dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari  Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat  Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah  menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau juga bila  terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau  Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi terpenuhi atau gugurnya emiten  sebagai Efek Syariah.</content:encoded></item></channel></rss>
