<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Batalkan Aturan soal Investasi Miras</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi miras (minuman keras).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2370962/jokowi-batalkan-aturan-soal-investasi-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2370962/jokowi-batalkan-aturan-soal-investasi-miras"/><item><title>Jokowi Batalkan Aturan soal Investasi Miras</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2370962/jokowi-batalkan-aturan-soal-investasi-miras</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2370962/jokowi-batalkan-aturan-soal-investasi-miras</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 04:53 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370962/jokowi-batalkan-aturan-soal-investasi-miras-ziyqCetz73.jpg" expression="full" type="image/jpeg">miras (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/320/2370962/jokowi-batalkan-aturan-soal-investasi-miras-ziyqCetz73.jpg</image><title>miras (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi miras (minuman keras). Di mana, terdapat dalam beleid di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

&quot;Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,&quot; ujar Jokowi.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

&amp;ldquo;Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.

Baca selengkapnya: Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi miras (minuman keras). Di mana, terdapat dalam beleid di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

&quot;Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,&quot; ujar Jokowi.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

&amp;ldquo;Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.

Baca selengkapnya: Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras</content:encoded></item></channel></rss>
