<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan</title><description>KKP melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371371/ri-punya-3-aturan-baru-soal-kelautan-dan-perikanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371371/ri-punya-3-aturan-baru-soal-kelautan-dan-perikanan"/><item><title>RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371371/ri-punya-3-aturan-baru-soal-kelautan-dan-perikanan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371371/ri-punya-3-aturan-baru-soal-kelautan-dan-perikanan</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371371/ri-punya-3-aturan-baru-soal-kelautan-dan-perikanan-Pkljn1M1Ac.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Trenggono (Foto: Kementerian KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371371/ri-punya-3-aturan-baru-soal-kelautan-dan-perikanan-Pkljn1M1Ac.jpg</image><title>Menteri KKP Trenggono (Foto: Kementerian KKP)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, di mana Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah yang diundangkan pada 2 Februari 2021.

&quot;Tiga di antaranya berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan,&quot; ujar Menteri Trenggono saat membuka acara diskusi sosialisasi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tegas! Trenggono Tak Ingin Produk Perikanan RI Ditolak Negara Lain&amp;nbsp;
Tiga peraturan yang dimaksud meliputi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang penyiapannya dilakukan sepenuhnya oleh KKP.

Trenggono menjelaskan, PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan.

&quot;Di antaranya meliputi perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan pembongkaran bangunan dan instalasi di laut,&quot; ungkap dia.

Kemudian kata dia, mengenai pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar laik operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, di mana Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah yang diundangkan pada 2 Februari 2021.

&quot;Tiga di antaranya berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan,&quot; ujar Menteri Trenggono saat membuka acara diskusi sosialisasi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tegas! Trenggono Tak Ingin Produk Perikanan RI Ditolak Negara Lain&amp;nbsp;
Tiga peraturan yang dimaksud meliputi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang penyiapannya dilakukan sepenuhnya oleh KKP.

Trenggono menjelaskan, PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan.

&quot;Di antaranya meliputi perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan pembongkaran bangunan dan instalasi di laut,&quot; ungkap dia.

Kemudian kata dia, mengenai pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar laik operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan.
</content:encoded></item></channel></rss>
