<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KKP Kebut 57 Aturan Menteri Turunan UU Ciptaker</title><description>Ada 57 Peraturan Menteri (Permen) yang harus  diselesaikan oleh sebagai aturan turunan dari 3 Peraturan Pemerintah  (PP) dari UU Cipta Kerja</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371483/kkp-kebut-57-aturan-menteri-turunan-uu-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371483/kkp-kebut-57-aturan-menteri-turunan-uu-ciptaker"/><item><title>KKP Kebut 57 Aturan Menteri Turunan UU Ciptaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371483/kkp-kebut-57-aturan-menteri-turunan-uu-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371483/kkp-kebut-57-aturan-menteri-turunan-uu-ciptaker</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371483/kkp-kebut-57-aturan-menteri-turunan-uu-ciptaker-l5KCFUutYe.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">UU Cipta Kerja (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371483/kkp-kebut-57-aturan-menteri-turunan-uu-ciptaker-l5KCFUutYe.jpeg</image><title>UU Cipta Kerja (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mencatat ada sekitar 57 Peraturan Menteri (Permen) yang harus diselesaikan oleh sebagai aturan turunan dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, 57 Permen itu harus selesai pada pertengahan bulan Maret ini. Hal ini dikarenakan semua peraturan turunan PP pelaksanaan UU Cipta Kerja harus ditetapkan 2 bulan sejak PP ditetapkan PP.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Tangkap Ikan Tak Boleh Rusak Terumbu Karang!
&quot;Jadi dengan demikian semua Permen ini paling lama harus ditetapkan pada tanggal 2 April tahun 2021,&quot; ujar dia dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Dia juga menjelaskan, tiga PP yang berhubungan dengan KKP adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan
Dalam PP Nomor 5/2021, ada 2 Permen yang perlu disusun. Sementara di PP Nomor 21/2021, KKP perlu menyusun 15 Permen, dan di PP Nomor 27/2021, KKP harus menyusun 40 Permen.
&quot;Permen turunan dari PP tentunya akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya dari kalangan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah, dan media di bidang kelautan dan perikanan,&quot; ungkap dia.
Kemudian, kata dia, PP Nomor 5/2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Secara umum mengatur tentang penyederhanaan perizinan berusaha  melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan  metode standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sedangkan, PP Nomor 21 tahun 2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama KKP.
Aturan merupakan tindak lanjut UU Nomor 26/2007 tentang Penataan  Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan  Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah menjadi UU 1/2014, serta UU Nomor  32/2014.
Serta PP Nomor 27/2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara  khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti,  kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan dan instalasi  di laut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mencatat ada sekitar 57 Peraturan Menteri (Permen) yang harus diselesaikan oleh sebagai aturan turunan dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, 57 Permen itu harus selesai pada pertengahan bulan Maret ini. Hal ini dikarenakan semua peraturan turunan PP pelaksanaan UU Cipta Kerja harus ditetapkan 2 bulan sejak PP ditetapkan PP.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Tangkap Ikan Tak Boleh Rusak Terumbu Karang!
&quot;Jadi dengan demikian semua Permen ini paling lama harus ditetapkan pada tanggal 2 April tahun 2021,&quot; ujar dia dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Dia juga menjelaskan, tiga PP yang berhubungan dengan KKP adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan
Dalam PP Nomor 5/2021, ada 2 Permen yang perlu disusun. Sementara di PP Nomor 21/2021, KKP perlu menyusun 15 Permen, dan di PP Nomor 27/2021, KKP harus menyusun 40 Permen.
&quot;Permen turunan dari PP tentunya akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya dari kalangan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah, dan media di bidang kelautan dan perikanan,&quot; ungkap dia.
Kemudian, kata dia, PP Nomor 5/2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Secara umum mengatur tentang penyederhanaan perizinan berusaha  melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan  metode standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sedangkan, PP Nomor 21 tahun 2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama KKP.
Aturan merupakan tindak lanjut UU Nomor 26/2007 tentang Penataan  Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan  Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah menjadi UU 1/2014, serta UU Nomor  32/2014.
Serta PP Nomor 27/2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara  khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti,  kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan dan instalasi  di laut.</content:encoded></item></channel></rss>
