<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapkan Aturan PMN, Erick Thohir Tak Mau Ada 'Aneh-Aneh' di BUMN</title><description>Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan dalam Peraturan Menteri BUMN (Permen) mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371495/siapkan-aturan-pmn-erick-thohir-tak-mau-ada-aneh-aneh-di-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371495/siapkan-aturan-pmn-erick-thohir-tak-mau-ada-aneh-aneh-di-bumn"/><item><title>Siapkan Aturan PMN, Erick Thohir Tak Mau Ada 'Aneh-Aneh' di BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371495/siapkan-aturan-pmn-erick-thohir-tak-mau-ada-aneh-aneh-di-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371495/siapkan-aturan-pmn-erick-thohir-tak-mau-ada-aneh-aneh-di-bumn</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371495/siapkan-aturan-pmn-erick-thohir-tak-mau-ada-aneh-aneh-di-bumn-LYbZWncTwr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371495/siapkan-aturan-pmn-erick-thohir-tak-mau-ada-aneh-aneh-di-bumn-LYbZWncTwr.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan dalam Peraturan Menteri BUMN (Permen) mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN). Dalam aturan tersebut Erick akan menerapkan tiga prinsip utama.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, tiga aspek fundamental dalam Permen diyakini mampu menghalau penyimpangan di internal perseroan negara. Khususnya, pengajuan PMN dari BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Aturan Pengelolaan dan Restrukturisasi PMN BUMN
&quot;Adanya tiga hal tersebut (PMN) diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat,&quot; ujar Arya dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Nasional Rabu (3/3/2021).
Penugasan menjadi prinsip pertama PMN dalam Permen Menteri BUMN. Poin ini menegaskan bahwa setiap perseroan negara yang menjalankan penugasan dan berasal dari kementerian terkait, di luar Kementerian BUMN, maka PMN yang diperoleh manajemen wajib mendapat persetujuan kementerian yang menugasi dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
&quot;Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan, di mana, artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN,&quot; katanya.
Baca Juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi 27 BUMN
Prinsip kedua adalah restrukturisasi. Kementerian BUMN memandang perlu memberikan modal kerja kepada perusahaan yang mengalami kerugian. Dalam skemanya, PMN akan diberikan ketika  Kementerian BUMN dengan Kemenkeu sudah melakukan pembahasan insentif.
Sementara prinsip ketiga adalah aksi korporasi BUMN. Pada poin ini, bila aksi korporasi perusahaan tidak menggunakan dana pemerintah, maka pembahasan PMN hanya dilakukan Kementerian BUMN dengan manajemen perusahaan saja. Sebaliknya, bila PMN bersumber dari kas negara, maka anggaran akan dibahas bersama Menteri Keuangan.&quot;Ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi  korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan  sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau  dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan  dia PMN,&quot; tutur Arya.
Secara teknis, Permen Menteri BUMN akan menjadi turunan dari  Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat akan ada penugasan langsung yang  diberikan Presiden kepada perusahaan.
Kementerian yang memberi tugas kepada perseroan, maka Menteri  tersebut mengajukan surat kepada Menteri Keuangan melalui persetujuan  Menteri BUMN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan dalam Peraturan Menteri BUMN (Permen) mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN). Dalam aturan tersebut Erick akan menerapkan tiga prinsip utama.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, tiga aspek fundamental dalam Permen diyakini mampu menghalau penyimpangan di internal perseroan negara. Khususnya, pengajuan PMN dari BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Aturan Pengelolaan dan Restrukturisasi PMN BUMN
&quot;Adanya tiga hal tersebut (PMN) diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat,&quot; ujar Arya dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Nasional Rabu (3/3/2021).
Penugasan menjadi prinsip pertama PMN dalam Permen Menteri BUMN. Poin ini menegaskan bahwa setiap perseroan negara yang menjalankan penugasan dan berasal dari kementerian terkait, di luar Kementerian BUMN, maka PMN yang diperoleh manajemen wajib mendapat persetujuan kementerian yang menugasi dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
&quot;Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan, di mana, artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN,&quot; katanya.
Baca Juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi 27 BUMN
Prinsip kedua adalah restrukturisasi. Kementerian BUMN memandang perlu memberikan modal kerja kepada perusahaan yang mengalami kerugian. Dalam skemanya, PMN akan diberikan ketika  Kementerian BUMN dengan Kemenkeu sudah melakukan pembahasan insentif.
Sementara prinsip ketiga adalah aksi korporasi BUMN. Pada poin ini, bila aksi korporasi perusahaan tidak menggunakan dana pemerintah, maka pembahasan PMN hanya dilakukan Kementerian BUMN dengan manajemen perusahaan saja. Sebaliknya, bila PMN bersumber dari kas negara, maka anggaran akan dibahas bersama Menteri Keuangan.&quot;Ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi  korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan  sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau  dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan  dia PMN,&quot; tutur Arya.
Secara teknis, Permen Menteri BUMN akan menjadi turunan dari  Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat akan ada penugasan langsung yang  diberikan Presiden kepada perusahaan.
Kementerian yang memberi tugas kepada perseroan, maka Menteri  tersebut mengajukan surat kepada Menteri Keuangan melalui persetujuan  Menteri BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
