<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri KKP Sebut ABK Bakal Lebih Sejahtera</title><description>Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan sedikitnya terdapat enam kelebihan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371587/menteri-kkp-sebut-abk-bakal-lebih-sejahtera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371587/menteri-kkp-sebut-abk-bakal-lebih-sejahtera"/><item><title>Menteri KKP Sebut ABK Bakal Lebih Sejahtera</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371587/menteri-kkp-sebut-abk-bakal-lebih-sejahtera</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371587/menteri-kkp-sebut-abk-bakal-lebih-sejahtera</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371587/menteri-kkp-sebut-abk-bakal-lebih-sejahtera-0TrD0dBxFk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371587/menteri-kkp-sebut-abk-bakal-lebih-sejahtera-0TrD0dBxFk.jpg</image><title>Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan sedikitnya terdapat enam kelebihan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Kelautan dan perikanan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.
&quot;Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable,&quot; ujar Menteri Trenggono saat membuka dialog interaktif dalam rangka men-sosiasilasikan PP 27/2021 di Kantor KKP, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Tangkap Ikan Tak Boleh Rusak Terumbu Karang!
Kelebihan kedua masih menyoal penataan ruang laut, kata Menteri Trenggono, dengan adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.
Lalu kelebihan ketiga mencapai sektor perikanan tangkap. Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini berada dalam satu pintu di KKP saja. Reformasi perizinan sesuai dengan amanah Preisden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Baca Juga: RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan
Kelebihan selanjutnya masih di sektor tangkap, di mana PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian kelebihan kelima terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal.Selanjutnya kelebihan keenam di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan  paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan  perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada  pemidanaan,  kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi  administratif.
&quot;Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang  tidak memiliki niat jahat (mensrea) merupakan upaya agar pemidanaan  kembali  pada  khittahnya  sebagai  ultimum remedium dan hanya  diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,&quot; ungkap Menteri  Trenggono.
Menteri Trenggono optimis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor  kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional  yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Sebab baleid ini merupakan  solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya  di bidang kelautan dan perikanan.
Sosialisasi berupa dialog interaktif mengupas isi PP 27 Tahun 2021  ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga pemerintah pusat maupun daerah,  akademisi, pengurus asosiasi dan stakeholder sektor kelautan dan  perikanan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari  sejumlah pihak.
&quot;(Sosialisasi) yang besar dan formal seperti ini baru KKP (yang  menggelar). Jadi dua jempol untuk KKP,&quot; ujar Staf Ahli Bidang Regulasi,  Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian Elen Setiadi.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan sedikitnya terdapat enam kelebihan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Kelautan dan perikanan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.
&quot;Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable,&quot; ujar Menteri Trenggono saat membuka dialog interaktif dalam rangka men-sosiasilasikan PP 27/2021 di Kantor KKP, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Tangkap Ikan Tak Boleh Rusak Terumbu Karang!
Kelebihan kedua masih menyoal penataan ruang laut, kata Menteri Trenggono, dengan adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.
Lalu kelebihan ketiga mencapai sektor perikanan tangkap. Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini berada dalam satu pintu di KKP saja. Reformasi perizinan sesuai dengan amanah Preisden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Baca Juga: RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan
Kelebihan selanjutnya masih di sektor tangkap, di mana PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian kelebihan kelima terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal.Selanjutnya kelebihan keenam di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan  paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan  perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada  pemidanaan,  kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi  administratif.
&quot;Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang  tidak memiliki niat jahat (mensrea) merupakan upaya agar pemidanaan  kembali  pada  khittahnya  sebagai  ultimum remedium dan hanya  diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,&quot; ungkap Menteri  Trenggono.
Menteri Trenggono optimis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor  kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional  yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Sebab baleid ini merupakan  solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya  di bidang kelautan dan perikanan.
Sosialisasi berupa dialog interaktif mengupas isi PP 27 Tahun 2021  ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga pemerintah pusat maupun daerah,  akademisi, pengurus asosiasi dan stakeholder sektor kelautan dan  perikanan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari  sejumlah pihak.
&quot;(Sosialisasi) yang besar dan formal seperti ini baru KKP (yang  menggelar). Jadi dua jempol untuk KKP,&quot; ujar Staf Ahli Bidang Regulasi,  Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian Elen Setiadi.</content:encoded></item></channel></rss>
