<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Said Aqil Jadi Komut KAI, Komisi VI: Itu Hak Erick Thohir</title><description>Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menempati kursi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371755/said-aqil-jadi-komut-kai-komisi-vi-itu-hak-erick-thohir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371755/said-aqil-jadi-komut-kai-komisi-vi-itu-hak-erick-thohir"/><item><title>Said Aqil Jadi Komut KAI, Komisi VI: Itu Hak Erick Thohir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371755/said-aqil-jadi-komut-kai-komisi-vi-itu-hak-erick-thohir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/320/2371755/said-aqil-jadi-komut-kai-komisi-vi-itu-hak-erick-thohir</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371755/said-aqil-jadi-komut-kai-komisi-vi-itu-hak-erick-thohir-vfWbI3NB8z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Said Aqil Siradj (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/03/320/2371755/said-aqil-jadi-komut-kai-komisi-vi-itu-hak-erick-thohir-vfWbI3NB8z.jpg</image><title>Said Aqil Siradj (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menempati kursi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Said Aqil sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Independen KAI.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penunjukan tersebut karena pada dasarnya, hal itu adalah kewenangan Menteri BUMN.
Baca Juga: Resmi! Ketua PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI
 
&quot;Itu tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2003. Kami menghormati keputusannya karena Menteri BUMN berhak mengangkat siapapun sebagai direksi dan komisaris BUMN,&quot; ujar Andre kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(3/3/2021).
Dia juga menimpali bahwa status Menteri BUMN juga adalah wakil pemegang saham dari pemerintah. Andre menegaskan bahwa pihaknya selaku Komisi VI DPR hanya mampu mengawasi selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga: Said Aqil Dikabarkan Jadi Komisaris Utama KAI
 
&quot;Harapan kami siapa pun yang diangkat ya, baik menjadi komisaris atau direksi, tentu bisa berkontribusi positif kepada BUMN tempat mereka bertugas. Berbicara soal figur siapa yang diangkat, kami tidak bisa mengomentari sekarang,&quot; ungkapnya.Dia mengatakan bahwa kelayakan figur tersebut akan dinilai nanti  setelah 6 bulan bekerja. &quot;Itu haknya pak Menteri mau angkat siapa saja,  kami hanya bisa mengawasi performanya selama 6 bulan ke depan. Tidak  etis kami mengomentari tanpa melihat kinerjanya, tanpa memberikan  kesempatan untuk bekerja,&quot; tandas Andre.
Dia mengatakan agar Said Aqil diberikan kesempatan untuk membuktikan performa dan kontribusinya dalam PT KAI nanti.
&quot;Berilah dia kesempatan, baru kita lihat kontribusinya positif atau  negatif nantinya. Begitu pula dengan siapa pun yang ditunjuk oleh pak  Menteri, berilah kesempatan terlebih dahulu baru bisa menilai layak  tidaknya,&quot; pungkas Andre.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menempati kursi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Said Aqil sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Independen KAI.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penunjukan tersebut karena pada dasarnya, hal itu adalah kewenangan Menteri BUMN.
Baca Juga: Resmi! Ketua PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI
 
&quot;Itu tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2003. Kami menghormati keputusannya karena Menteri BUMN berhak mengangkat siapapun sebagai direksi dan komisaris BUMN,&quot; ujar Andre kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(3/3/2021).
Dia juga menimpali bahwa status Menteri BUMN juga adalah wakil pemegang saham dari pemerintah. Andre menegaskan bahwa pihaknya selaku Komisi VI DPR hanya mampu mengawasi selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga: Said Aqil Dikabarkan Jadi Komisaris Utama KAI
 
&quot;Harapan kami siapa pun yang diangkat ya, baik menjadi komisaris atau direksi, tentu bisa berkontribusi positif kepada BUMN tempat mereka bertugas. Berbicara soal figur siapa yang diangkat, kami tidak bisa mengomentari sekarang,&quot; ungkapnya.Dia mengatakan bahwa kelayakan figur tersebut akan dinilai nanti  setelah 6 bulan bekerja. &quot;Itu haknya pak Menteri mau angkat siapa saja,  kami hanya bisa mengawasi performanya selama 6 bulan ke depan. Tidak  etis kami mengomentari tanpa melihat kinerjanya, tanpa memberikan  kesempatan untuk bekerja,&quot; tandas Andre.
Dia mengatakan agar Said Aqil diberikan kesempatan untuk membuktikan performa dan kontribusinya dalam PT KAI nanti.
&quot;Berilah dia kesempatan, baru kita lihat kontribusinya positif atau  negatif nantinya. Begitu pula dengan siapa pun yang ditunjuk oleh pak  Menteri, berilah kesempatan terlebih dahulu baru bisa menilai layak  tidaknya,&quot; pungkas Andre.</content:encoded></item></channel></rss>
