<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sertifikat Elektronik, Mafia Tanah Bakal Mati Kutu</title><description>Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sertifikat elektronik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/470/2371566/sertifikat-elektronik-mafia-tanah-bakal-mati-kutu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/470/2371566/sertifikat-elektronik-mafia-tanah-bakal-mati-kutu"/><item><title>Sertifikat Elektronik, Mafia Tanah Bakal Mati Kutu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/470/2371566/sertifikat-elektronik-mafia-tanah-bakal-mati-kutu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/03/470/2371566/sertifikat-elektronik-mafia-tanah-bakal-mati-kutu</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2021 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/03/470/2371566/sertifikat-elektronik-mafia-tanah-bakal-mati-kutu-veLivejkVk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rencana Penerbitan Sertifikat Tanah Online. (Foto: Okezone.com/Pixabay)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/03/470/2371566/sertifikat-elektronik-mafia-tanah-bakal-mati-kutu-veLivejkVk.jpg</image><title>Rencana Penerbitan Sertifikat Tanah Online. (Foto: Okezone.com/Pixabay)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sertifikat elektronik. Langkah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, sertifikat elektronik menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keamanan dari oknum mafia tanah. Adanya sertifikat elektronik juga bisa mencegah kasus Dino Patti Djalal terulang kembali.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sertifikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi
&quot;Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga pak Dino Patti Djalal,&quot; ujarnya dalam keteranganya, Rabu (3/3/2021)
Yulia juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertifikat di masyarakat. Sebeb menurutnya, pemerintag sama sekali tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah milik masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho
&amp;ldquo;Kami pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan sertifikat di masyarakat, proses sertipikat elektronik ini akan berjalan secara bertahap dan sertifkat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan alih media  ke sertipikat elektronik,&quot; jelasnya.
Selain untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip.
&amp;ldquo;Banyak kasus yang terjadi sertipikat rusak bahkan hilang, dengan  sertipikat elektronik hal demikian tidak akan terjadi lagi, selain itu sertipikat elektronik aman  terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi resiko kebakaran  serta menjamin pemeliharaan dan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan,&quot; ucap Yulia.Manfaat lainnya adalah penerapan tanda tangan sertifikat berupa tanda tangan digital yang pasti akan menjamin otentikasi data integritas serta anti penyangkalan sertipikat tanah. Selain itu juga mendukung program go green, budaya paperless office dan dapat diakses kapan dan dimana saja.
&amp;ldquo;Menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta setiap perubahan akan terdeteksi dan jika datanya tidak sesuai akan invalid dan jejak digitalnya akan terekam ;&amp;rdquo;kata Yulia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sertifikat elektronik. Langkah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, sertifikat elektronik menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keamanan dari oknum mafia tanah. Adanya sertifikat elektronik juga bisa mencegah kasus Dino Patti Djalal terulang kembali.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sertifikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi
&quot;Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga pak Dino Patti Djalal,&quot; ujarnya dalam keteranganya, Rabu (3/3/2021)
Yulia juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertifikat di masyarakat. Sebeb menurutnya, pemerintag sama sekali tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah milik masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho
&amp;ldquo;Kami pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan sertifikat di masyarakat, proses sertipikat elektronik ini akan berjalan secara bertahap dan sertifkat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan alih media  ke sertipikat elektronik,&quot; jelasnya.
Selain untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip.
&amp;ldquo;Banyak kasus yang terjadi sertipikat rusak bahkan hilang, dengan  sertipikat elektronik hal demikian tidak akan terjadi lagi, selain itu sertipikat elektronik aman  terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi resiko kebakaran  serta menjamin pemeliharaan dan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan,&quot; ucap Yulia.Manfaat lainnya adalah penerapan tanda tangan sertifikat berupa tanda tangan digital yang pasti akan menjamin otentikasi data integritas serta anti penyangkalan sertipikat tanah. Selain itu juga mendukung program go green, budaya paperless office dan dapat diakses kapan dan dimana saja.
&amp;ldquo;Menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta setiap perubahan akan terdeteksi dan jika datanya tidak sesuai akan invalid dan jejak digitalnya akan terekam ;&amp;rdquo;kata Yulia.</content:encoded></item></channel></rss>
