<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMK dan Koperasi Dapat Jatah Proyek Pengadaan Rp478 Triliun</title><description>Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 sebesar Rp478 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373300/umk-dan-koperasi-dapat-jatah-proyek-pengadaan-rp478-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373300/umk-dan-koperasi-dapat-jatah-proyek-pengadaan-rp478-triliun"/><item><title>UMK dan Koperasi Dapat Jatah Proyek Pengadaan Rp478 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373300/umk-dan-koperasi-dapat-jatah-proyek-pengadaan-rp478-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373300/umk-dan-koperasi-dapat-jatah-proyek-pengadaan-rp478-triliun</guid><pubDate>Sabtu 06 Maret 2021 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/06/320/2373300/umk-dan-koperasi-dapat-jatah-proyek-pengadaan-rp478-triliun-n9Xe8S5anc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Proyek Pengadaan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/06/320/2373300/umk-dan-koperasi-dapat-jatah-proyek-pengadaan-rp478-triliun-n9Xe8S5anc.jpg</image><title>Proyek Pengadaan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor.

&quot;Adanya kerjasama yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog,&quot; ujar Arif di Jakarta, Sabtu (6/3/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Tantangan Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Pandemi&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.

&quot;Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN),&quot; jelas Arif.

Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. &quot;Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk,&quot; ucap Arif.

Termasuk, perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Di antaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

&quot;Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum,&quot; tukas Arif.</description><content:encoded>JAKARTA - Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor.

&quot;Adanya kerjasama yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog,&quot; ujar Arif di Jakarta, Sabtu (6/3/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Tantangan Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Pandemi&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.

&quot;Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN),&quot; jelas Arif.

Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. &quot;Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk,&quot; ucap Arif.

Termasuk, perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Di antaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

&quot;Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum,&quot; tukas Arif.</content:encoded></item></channel></rss>
