<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Predatory Pricing di E-Commerce, Apa Langkah KPPU?</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan opsi agar pemerintah segera merevisi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373321/predatory-pricing-di-e-commerce-apa-langkah-kppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373321/predatory-pricing-di-e-commerce-apa-langkah-kppu"/><item><title>Predatory Pricing di E-Commerce, Apa Langkah KPPU?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373321/predatory-pricing-di-e-commerce-apa-langkah-kppu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/06/320/2373321/predatory-pricing-di-e-commerce-apa-langkah-kppu</guid><pubDate>Sabtu 06 Maret 2021 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/06/320/2373321/predatory-pricing-di-e-commerce-apa-langkah-kppu-wFbJIHtPX0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/06/320/2373321/predatory-pricing-di-e-commerce-apa-langkah-kppu-wFbJIHtPX0.jpg</image><title>Belanja Online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan opsi agar pemerintah segera merevisi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Opsi ini dirasa akan lebih efektif dalam memberantas predatory pricing di e-commerce.

&quot;Kami butuh amandemen UU Anti Monopoli. Dasar hukum yang sekarang sudah tidak cukup mengikuti perkembangan zaman. Dengan hati yang bersih rasanya amandemen itu akan cukup,&quot; ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Predatory Pricing di E-commerce, YLKI: Pasar Akan Lesu&amp;nbsp;
Namun dia juga mengatakan pihaknya siap mengikuti bila Pemerintah membuat regulasi baru terkait e-commerce. &quot;Kami akan dukung sebagai user saja bila ada UU atau regulasi baru,&quot; katanya.

Menurutnya, di tengah zaman digitalisasi semua pelaku usaha sudah menggunakan teknologi digital. Setidaknya teknologi digital digunakan untuk pemasaran atau penentuan harga.

&quot;Kami harus melakukan belajar lagi soal algoritma dan mengikuti perkembangan zaman,&quot; katanya.



Dia juga mengingatkan KPPU sebagai penegak hukum juga sudah mengendus praktik predatory pricing dalam e-commerce. Namun pihaknya tidak mau gegabah sebelum jelas mengenai peran algoritma membentuk harga.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bunuh UMKM, Jokowi: Ada yang Enggak Benar di Perdagangan Digital RI
&quot;Kami harus hati-hati. Jadi harus pelajari coding dan semacamnya agar kita paham penyelesaian hukumnya. Karena algoritma tentu ada yang membuatnya. Kami tidak mungkin menyalahkan mesin,&quot; ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan oleh KPPU guna memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor digital, sehingga tidak merugikan konsumen.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan opsi agar pemerintah segera merevisi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Opsi ini dirasa akan lebih efektif dalam memberantas predatory pricing di e-commerce.

&quot;Kami butuh amandemen UU Anti Monopoli. Dasar hukum yang sekarang sudah tidak cukup mengikuti perkembangan zaman. Dengan hati yang bersih rasanya amandemen itu akan cukup,&quot; ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Predatory Pricing di E-commerce, YLKI: Pasar Akan Lesu&amp;nbsp;
Namun dia juga mengatakan pihaknya siap mengikuti bila Pemerintah membuat regulasi baru terkait e-commerce. &quot;Kami akan dukung sebagai user saja bila ada UU atau regulasi baru,&quot; katanya.

Menurutnya, di tengah zaman digitalisasi semua pelaku usaha sudah menggunakan teknologi digital. Setidaknya teknologi digital digunakan untuk pemasaran atau penentuan harga.

&quot;Kami harus melakukan belajar lagi soal algoritma dan mengikuti perkembangan zaman,&quot; katanya.



Dia juga mengingatkan KPPU sebagai penegak hukum juga sudah mengendus praktik predatory pricing dalam e-commerce. Namun pihaknya tidak mau gegabah sebelum jelas mengenai peran algoritma membentuk harga.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bunuh UMKM, Jokowi: Ada yang Enggak Benar di Perdagangan Digital RI
&quot;Kami harus hati-hati. Jadi harus pelajari coding dan semacamnya agar kita paham penyelesaian hukumnya. Karena algoritma tentu ada yang membuatnya. Kami tidak mungkin menyalahkan mesin,&quot; ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan oleh KPPU guna memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor digital, sehingga tidak merugikan konsumen.</content:encoded></item></channel></rss>
