<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investor Besar Masuk Bisnis UMKM, Untung atau Buntung?</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/07/455/2373787/investor-besar-masuk-bisnis-umkm-untung-atau-buntung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/07/455/2373787/investor-besar-masuk-bisnis-umkm-untung-atau-buntung"/><item><title>Investor Besar Masuk Bisnis UMKM, Untung atau Buntung?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/07/455/2373787/investor-besar-masuk-bisnis-umkm-untung-atau-buntung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/07/455/2373787/investor-besar-masuk-bisnis-umkm-untung-atau-buntung</guid><pubDate>Minggu 07 Maret 2021 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/07/455/2373787/investor-besar-masuk-bisnis-umkm-untung-atau-buntung-E8arDNonYo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/07/455/2373787/investor-besar-masuk-bisnis-umkm-untung-atau-buntung-E8arDNonYo.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres ini disebut investor besar dibolehkan terjun ke dalam jenis usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kecil kemungkinan untuk investor besar bekerjasama dengan UMKM. Sebab, investor tentu berorientasi keuntungan yang optimal.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Benci Produk Asing Jangan Cuma Jargon, Buktinya RI 'Kebanjiran' Barang Impor dari China
&quot;Apa mereka mau kerja dengan UMKM? Kecil kemungkinan karena perlu keluar biaya quality control yang lebih tinggi bahkan harus kasih pendampingan. Jadi, sulit sekali jalankan model kerjasama investor dan UMKM,&quot; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).

Dia menambahkan, pemerintah sebenarnya ingin agar investasi dibuka lebar ke investor asing, sementara di aturan lain si investor wajib kerjasama dengan UMKM.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  KPPU Selidiki Predatory Pricing yang Bunuh UMKM
Menurutnya, pendekatan ini cukup irasional, dimana dalam praktiknya yang terjadi adalah kanibalisasi antara investor besar di industri makanan minuman misalnya menyingkirkan pemain UMKM.&quot;Kemudian si investor berkelit karena sudah menggandeng usaha UMKM,  padahal sulit lakukan verifikasi keterlibatan UMKM dalam proses  produksinya,&quot; kata dia.

Bhima juga menyebut, dengan diterbitkannya Perpres ini akan  mengganggu komitmen pemerintah untuk memajukan UMKM di Tanah Air.  &quot;(Perpres) sangat mengganggu, karena kontradiksi dengan stimulus PEN  yang ingin dorong pemulihan UMKM,&quot; ucapnya.

Adapun beberapa bidang usaha yang kini bisa dijalankan oleh industri  besar seperti pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama  ini kerupuk hingga peyek banyak diproduksi secara rumahan dalam skala  kecil, bahkan termasuk dalam distribusinya.

Dalam beleid itu perusahaan besar maupun pelaku UMKM yang bisa  menjalani usaha itu hanya mereka yang memiliki modal berasal dari dalam  negeri sebesar 100 persen. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi  asing.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres ini disebut investor besar dibolehkan terjun ke dalam jenis usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kecil kemungkinan untuk investor besar bekerjasama dengan UMKM. Sebab, investor tentu berorientasi keuntungan yang optimal.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Benci Produk Asing Jangan Cuma Jargon, Buktinya RI 'Kebanjiran' Barang Impor dari China
&quot;Apa mereka mau kerja dengan UMKM? Kecil kemungkinan karena perlu keluar biaya quality control yang lebih tinggi bahkan harus kasih pendampingan. Jadi, sulit sekali jalankan model kerjasama investor dan UMKM,&quot; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/3/2021).

Dia menambahkan, pemerintah sebenarnya ingin agar investasi dibuka lebar ke investor asing, sementara di aturan lain si investor wajib kerjasama dengan UMKM.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  KPPU Selidiki Predatory Pricing yang Bunuh UMKM
Menurutnya, pendekatan ini cukup irasional, dimana dalam praktiknya yang terjadi adalah kanibalisasi antara investor besar di industri makanan minuman misalnya menyingkirkan pemain UMKM.&quot;Kemudian si investor berkelit karena sudah menggandeng usaha UMKM,  padahal sulit lakukan verifikasi keterlibatan UMKM dalam proses  produksinya,&quot; kata dia.

Bhima juga menyebut, dengan diterbitkannya Perpres ini akan  mengganggu komitmen pemerintah untuk memajukan UMKM di Tanah Air.  &quot;(Perpres) sangat mengganggu, karena kontradiksi dengan stimulus PEN  yang ingin dorong pemulihan UMKM,&quot; ucapnya.

Adapun beberapa bidang usaha yang kini bisa dijalankan oleh industri  besar seperti pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama  ini kerupuk hingga peyek banyak diproduksi secara rumahan dalam skala  kecil, bahkan termasuk dalam distribusinya.

Dalam beleid itu perusahaan besar maupun pelaku UMKM yang bisa  menjalani usaha itu hanya mereka yang memiliki modal berasal dari dalam  negeri sebesar 100 persen. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi  asing.</content:encoded></item></channel></rss>
