<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Usaha Lanjut Terus meski Perpres Investasi Miras Dicabut, Cek 4 Faktanya</title><description>Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2373783/izin-usaha-lanjut-terus-meski-perpres-investasi-miras-dicabut-cek-4-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2373783/izin-usaha-lanjut-terus-meski-perpres-investasi-miras-dicabut-cek-4-faktanya"/><item><title>Izin Usaha Lanjut Terus meski Perpres Investasi Miras Dicabut, Cek 4 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2373783/izin-usaha-lanjut-terus-meski-perpres-investasi-miras-dicabut-cek-4-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2373783/izin-usaha-lanjut-terus-meski-perpres-investasi-miras-dicabut-cek-4-faktanya</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2021 06:46 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/07/320/2373783/izin-usaha-lanjut-terus-meski-perpres-investasi-miras-dicabut-cek-4-faktanya-QQ9aOkq1vw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minuman Beralkohol (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/07/320/2373783/izin-usaha-lanjut-terus-meski-perpres-investasi-miras-dicabut-cek-4-faktanya-QQ9aOkq1vw.jpg</image><title>Minuman Beralkohol (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Meskipun aturan mengenai investasi minuman beralkohol (Minol) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.

Berikut fakta-fakta izin usaha miras bagi pelaku usaha yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (8/3/2021):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
 
1. Masih Ijinkan Pelaku Usaha Miras yang Sudah Ada

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.

&quot;Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim
 
2. Pelaku Usaha Harus Ikuti Aturan

Namun Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah ada harus tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-undang.&quot;Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalansaja, go ahead,&quot; ujarnya.

 
3. Aturan Pencabutan Izin Tidak Berlaku Bagi Usaha yang Sudah Lama

Menurut Bahlil, aturan yang dicabut ini tidak akan berpangruh pada UU  yang sudah ada. Termasuk juga Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta  Kerja) maupun Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang baru saja  dikeluarkan oleh pemerintah.

&quot;Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang  bangun investasi yang baru ini, jadi yang jalan lama saja. Dan itu ga  ada urusannya sama UU CK dan Perpres 10 2021,&quot; jelasnya.

 
4. Izin Aturan Berjualan Minuman alkohol Sudah Ada Sejak Lama

Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya  telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut  terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde  baru, hingga pasca reformasi.

&quot;Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka  sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman  sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai  dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11,&quot; kata  Bahlil.</description><content:encoded>JAKARTA - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Meskipun aturan mengenai investasi minuman beralkohol (Minol) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.

Berikut fakta-fakta izin usaha miras bagi pelaku usaha yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (8/3/2021):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Untung Rugi Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
 
1. Masih Ijinkan Pelaku Usaha Miras yang Sudah Ada

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.

&quot;Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim
 
2. Pelaku Usaha Harus Ikuti Aturan

Namun Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah ada harus tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-undang.&quot;Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalansaja, go ahead,&quot; ujarnya.

 
3. Aturan Pencabutan Izin Tidak Berlaku Bagi Usaha yang Sudah Lama

Menurut Bahlil, aturan yang dicabut ini tidak akan berpangruh pada UU  yang sudah ada. Termasuk juga Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta  Kerja) maupun Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang baru saja  dikeluarkan oleh pemerintah.

&quot;Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang  bangun investasi yang baru ini, jadi yang jalan lama saja. Dan itu ga  ada urusannya sama UU CK dan Perpres 10 2021,&quot; jelasnya.

 
4. Izin Aturan Berjualan Minuman alkohol Sudah Ada Sejak Lama

Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya  telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut  terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde  baru, hingga pasca reformasi.

&quot;Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka  sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman  sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai  dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11,&quot; kata  Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
