<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Juni 2021, Ini Rinciannya</title><description>Tarif Tenaga Listrik (TTL) pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374167/tarif-listrik-tak-naik-hingga-akhir-juni-2021-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374167/tarif-listrik-tak-naik-hingga-akhir-juni-2021-ini-rinciannya"/><item><title>Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Juni 2021, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374167/tarif-listrik-tak-naik-hingga-akhir-juni-2021-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374167/tarif-listrik-tak-naik-hingga-akhir-juni-2021-ini-rinciannya</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2021 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374167/tarif-listrik-tak-naik-hingga-akhir-juni-2021-ini-rinciannya-1odg3vQrNp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik KWh (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374167/tarif-listrik-tak-naik-hingga-akhir-juni-2021-ini-rinciannya-1odg3vQrNp.jpg</image><title>Listrik KWh (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Pajak yang Anda Bayar Kembali untuk Rakyat! 
&quot;Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment),&quot; ujar Rida di Jakarta, Senin(8/3/2021)

Pada bulan November 2020 s.d. Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg. Berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, dimana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Januari hingga Maret 2021 Tak Naik
&quot;Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021,&quot; ungkap Rida.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri,  pemerintah dengan daya &amp;gt;200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya  tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh  industri dengan daya &amp;gt;= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak  mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi  lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25  golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di  dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil,  dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.  Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19  melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA  dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri  kecil 450 VA.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan  melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian  ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional,  sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat  diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya. Tidak  naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian  kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat  serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Pajak yang Anda Bayar Kembali untuk Rakyat! 
&quot;Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment),&quot; ujar Rida di Jakarta, Senin(8/3/2021)

Pada bulan November 2020 s.d. Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg. Berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, dimana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Januari hingga Maret 2021 Tak Naik
&quot;Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021,&quot; ungkap Rida.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri,  pemerintah dengan daya &amp;gt;200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya  tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh  industri dengan daya &amp;gt;= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak  mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi  lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25  golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di  dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil,  dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.  Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19  melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA  dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri  kecil 450 VA.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan  melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian  ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional,  sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat  diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya. Tidak  naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian  kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat  serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
