<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menilik Budidaya Lobster dari Tahun ke Tahun sejak 1990</title><description>Ketua Umum MAI Rokhmin Dahuri memaparkan kondisi dan perkembangan budidaya benih lobster di Indonesia dari tahun ke tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374330/menilik-budidaya-lobster-dari-tahun-ke-tahun-sejak-1990</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374330/menilik-budidaya-lobster-dari-tahun-ke-tahun-sejak-1990"/><item><title>Menilik Budidaya Lobster dari Tahun ke Tahun sejak 1990</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374330/menilik-budidaya-lobster-dari-tahun-ke-tahun-sejak-1990</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374330/menilik-budidaya-lobster-dari-tahun-ke-tahun-sejak-1990</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2021 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374330/menilik-budidaya-lobster-dari-tahun-ke-tahun-sejak-1990-pYBhzKFf1t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lobster (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374330/menilik-budidaya-lobster-dari-tahun-ke-tahun-sejak-1990-pYBhzKFf1t.jpg</image><title>Lobster (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Rokhmin Dahuri memaparkan kondisi dan perkembangan budidaya benih lobster di Indonesia dari tahun ke tahun. Di mana budidaya benur lobser ini sudah dinilai sejak awal tahun 1990-an.
Pada tahun 1990-1997, sebagian kecil nelayan sudah mulai membesarkan lobster di KJA sebagai pekerjaan sampingan di Desa Telong Elong dan Ekas, Lombok. Kemudian pada 1998. ADB melalui proyeksi Co-Fish memprakasai budidaya lobster di Desa Telong Elong dan Ekas, Lombok.
Baca Juga: Terungkap! Polemik Ekspor Benih Lobster Ternyata sejak 1990
 
Lalu pada 2001 hingga 2007, sekitar 400 sampai 500 nelayan puerulus atau lobster menangkap kurang lebih 250.000 pueruli (lobster per tahun di tiga sentra puerulus Lombok. Kemudian pembesaran lobster dilakukan di Desa Telong Elong dan Ekas, Lombok.
Adapun jumlah pembudidaya pembesaran kurang lebih 500 dan produksinya mencapai 50 hingga 80 ton per tahun. Selanjutnya, pada 2007, The Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR) terlibat dalam pengembangan budidaya lobster di Indonesia.
Baca Juga: Basmi Sindikat Ekspor Ilegal Benih Lobster hingga ke Akarnya
 
&amp;ldquo;Pada saat itu sebenarnya kapasitas budidaya sudah ada. Ini lah kronologis sejak 1990 kita sudah berusaha budidaya sampai 2001,&amp;rdquo;ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (8/3/2021).
Lalu pada 2008 hingga 2012, melalui proyek ACIAR, jumlah lobster yang ditangkap meningkat. Semula hanya sekitar 250.000 kemudian menjadi 600.000 per tahun dengan produksi lobster mencapai 80 hingga 160 ton per tahun di 1.000 KJA.Kemudian pada 2013 hingga 2014, transfer teknologi pengumpulan  lobster dari Vietnam ke Indonesia melalui proyek ACIAR meningkatkan  tangkapan lobster dari 600.000 menjadi sekitar 3 juta per tahun.  Penjualan lobster ini juga meningkatkan permintaan pasar internasional  sehingga harganya mengalami kenaikan dan kemudian menurunkan usaha  pembesaran (budidaya) lokal.
&amp;ldquo;Dan seterusnya begitu 2015 ada pelarangan total mengambil benih jadi  inilah esensi dari Permen 2015 yang sangat mematikan nasional,&amp;rdquo;  ucapnya.
Menurut Rokhmin, dikeluarkannya Peraturan Menteri KKP nomor nomor 1  tahun 2015 dan Permen KP nomor 56 tahun 2016 membuat usaha budidaya  hancur. Karena tidak hanya melarang penangkapan tapi juga pelarangan  budidayanya.
&amp;ldquo;Dalam Permen itu bukan hanya melarang penangkapan benih-benih  lobster tetapi melarang untuk budidaya. Akibatnya apa hancur usaha  budidaya,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Rokhmin Dahuri memaparkan kondisi dan perkembangan budidaya benih lobster di Indonesia dari tahun ke tahun. Di mana budidaya benur lobser ini sudah dinilai sejak awal tahun 1990-an.
Pada tahun 1990-1997, sebagian kecil nelayan sudah mulai membesarkan lobster di KJA sebagai pekerjaan sampingan di Desa Telong Elong dan Ekas, Lombok. Kemudian pada 1998. ADB melalui proyeksi Co-Fish memprakasai budidaya lobster di Desa Telong Elong dan Ekas, Lombok.
Baca Juga: Terungkap! Polemik Ekspor Benih Lobster Ternyata sejak 1990
 
Lalu pada 2001 hingga 2007, sekitar 400 sampai 500 nelayan puerulus atau lobster menangkap kurang lebih 250.000 pueruli (lobster per tahun di tiga sentra puerulus Lombok. Kemudian pembesaran lobster dilakukan di Desa Telong Elong dan Ekas, Lombok.
Adapun jumlah pembudidaya pembesaran kurang lebih 500 dan produksinya mencapai 50 hingga 80 ton per tahun. Selanjutnya, pada 2007, The Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR) terlibat dalam pengembangan budidaya lobster di Indonesia.
Baca Juga: Basmi Sindikat Ekspor Ilegal Benih Lobster hingga ke Akarnya
 
&amp;ldquo;Pada saat itu sebenarnya kapasitas budidaya sudah ada. Ini lah kronologis sejak 1990 kita sudah berusaha budidaya sampai 2001,&amp;rdquo;ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (8/3/2021).
Lalu pada 2008 hingga 2012, melalui proyek ACIAR, jumlah lobster yang ditangkap meningkat. Semula hanya sekitar 250.000 kemudian menjadi 600.000 per tahun dengan produksi lobster mencapai 80 hingga 160 ton per tahun di 1.000 KJA.Kemudian pada 2013 hingga 2014, transfer teknologi pengumpulan  lobster dari Vietnam ke Indonesia melalui proyek ACIAR meningkatkan  tangkapan lobster dari 600.000 menjadi sekitar 3 juta per tahun.  Penjualan lobster ini juga meningkatkan permintaan pasar internasional  sehingga harganya mengalami kenaikan dan kemudian menurunkan usaha  pembesaran (budidaya) lokal.
&amp;ldquo;Dan seterusnya begitu 2015 ada pelarangan total mengambil benih jadi  inilah esensi dari Permen 2015 yang sangat mematikan nasional,&amp;rdquo;  ucapnya.
Menurut Rokhmin, dikeluarkannya Peraturan Menteri KKP nomor nomor 1  tahun 2015 dan Permen KP nomor 56 tahun 2016 membuat usaha budidaya  hancur. Karena tidak hanya melarang penangkapan tapi juga pelarangan  budidayanya.
&amp;ldquo;Dalam Permen itu bukan hanya melarang penangkapan benih-benih  lobster tetapi melarang untuk budidaya. Akibatnya apa hancur usaha  budidaya,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
