<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Turunkan Kasus Aktif, Airlangga: PPKM Mikro Ini Dibarengi dengan Vaksinasi</title><description>Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali  memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374408/terbukti-turunkan-kasus-aktif-airlangga-ppkm-mikro-ini-dibarengi-dengan-vaksinasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374408/terbukti-turunkan-kasus-aktif-airlangga-ppkm-mikro-ini-dibarengi-dengan-vaksinasi"/><item><title>Terbukti Turunkan Kasus Aktif, Airlangga: PPKM Mikro Ini Dibarengi dengan Vaksinasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374408/terbukti-turunkan-kasus-aktif-airlangga-ppkm-mikro-ini-dibarengi-dengan-vaksinasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374408/terbukti-turunkan-kasus-aktif-airlangga-ppkm-mikro-ini-dibarengi-dengan-vaksinasi</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2021 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374408/terbukti-turunkan-kasus-aktif-airlangga-ppkm-mikro-ini-dibarengi-dengan-vaksinasi-lDtMPRwPY2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374408/terbukti-turunkan-kasus-aktif-airlangga-ppkm-mikro-ini-dibarengi-dengan-vaksinasi-lDtMPRwPY2.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali  memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Maret 2021 di sejumlah provinsi.
Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini. Kebijakan ini juga berlaku di Sulsel, Kaltim dan Sumut. Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri No. 5 tahun 2021.
&amp;ldquo;Untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,&amp;rdquo; kata Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian RI.
Baca Juga: Sukses Tekan Kasus Covid-19, PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang hingga 22 Maret
 
Menurut Airlangga, keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut, karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan.
&amp;ldquo;Ini memerlukan perhatian yang lebih lanjut oleh karena itu PPKM dua minggu berikut ini, memasukkan Kaltim, Sulsel dan Sumut,&amp;rdquo; tambah Airlangga.
Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh
 
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga tetap dan sama, yakni dibagi dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dihitung berdasarkan jumlah rumah yang terkonfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8wNy8xLzEyOTk1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, kegiatan yang dibatasi juga  masih sama. Namun, terdapat pengecualian yakni untuk penggunaan  Fasilitas Umum yang mulai diizinkan untuk dibuka kembali dengan  kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan oleh pemerintah daerah,  lewat Perkada atau Perda.
&amp;ldquo;Pada prinsipnya (yang diizinkan dibuka) ini adalah  fasilitas umum  yang berbasiskan komunitas,&amp;rdquo; ungkap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Selanjutnya, dalam PPKM kali ini pemerintah juga membuat kebijakan  pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI,  Polri, BUMN dan BUMD, selama masa liburan Israj Mi&amp;rsquo;raj dan hari Raya  Nyepi. Selain itu, terdapat imbauan yang sama untuk pegawai  swasta/perusahaan.  Pelarangan dan imbauan itu berlaku mulai tanggal  10-14 Maret 2021.
Tindak lanjut dari penetapan PPKM Mikro, maka kepada para gubernur  yang wilayahnya masuk dalam penerapan kebijakan PPKM, diharuskan  menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 2021.  &amp;ldquo;Ini termasuk  untuk 3 daerah baru, harus melakukan hal sama,&amp;rdquo; tambah Airlangga.
Untuk Kaltim, saat ini sudah keluar Instruksi Gubernur Kaltim No. 2  Tahun 2021. Di Sumut juga keluar Instruksi Gubernur Sumut No. 7 Tahun   2021. Untuk pengaturan pembukaan fasilitas umum, Airlangga juga meminta  kepada kepala daerah untuk segera membuat peraturan pemerintah daerah  tentang hal itu.&amp;ldquo;Selanjutnya juga harus ada penguatan operasionalisasi pelaksanaan   PPKM Mikro di desa dan kelurahan. Ini juga harus diikuti dengan   pemantauan pelaksanaan 3T, testing, tracing dan treatment, penyiapan   bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui kepolisian   dan TNI,&amp;rdquo; pungkas Airlangga.
Pemprov juga diminta untuk mengkoordinasikan data zona risiko tingkat   RT/RW dan data penyaluran bantuan dan dilaporkan ke satgas pusat lewat   satgas daerah. Airlangga juga meminta dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini   juga dibarengi dengan program vaksinasi yang tengah dijalankan oleh   pemerintah. PPKM Mikro ini sendiri terbukti telah menurunkan kasus   aktif. Bahkan, sudah menurunkan bed occupancy rate (BOR) secara   nasional.
&amp;ldquo;PPKM ini tetap memerlukan waktu untuk melihat efek positifnya pada   sektor ekonomi. PPKM Mikro ini juga sifatnya dinamis sesuai perkembangan   kasus di daerah. Target kami dalam hal ini adalah kedisiplinan   masyarakat. PPKM ini akan dihentikan jika sudah tercipta herd imunity   masyarakat,&amp;rdquo; pungkas Airlangga.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali  memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Maret 2021 di sejumlah provinsi.
Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini. Kebijakan ini juga berlaku di Sulsel, Kaltim dan Sumut. Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri No. 5 tahun 2021.
&amp;ldquo;Untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,&amp;rdquo; kata Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian RI.
Baca Juga: Sukses Tekan Kasus Covid-19, PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang hingga 22 Maret
 
Menurut Airlangga, keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut, karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan.
&amp;ldquo;Ini memerlukan perhatian yang lebih lanjut oleh karena itu PPKM dua minggu berikut ini, memasukkan Kaltim, Sulsel dan Sumut,&amp;rdquo; tambah Airlangga.
Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh
 
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga tetap dan sama, yakni dibagi dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dihitung berdasarkan jumlah rumah yang terkonfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMy8wNy8xLzEyOTk1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, kegiatan yang dibatasi juga  masih sama. Namun, terdapat pengecualian yakni untuk penggunaan  Fasilitas Umum yang mulai diizinkan untuk dibuka kembali dengan  kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan oleh pemerintah daerah,  lewat Perkada atau Perda.
&amp;ldquo;Pada prinsipnya (yang diizinkan dibuka) ini adalah  fasilitas umum  yang berbasiskan komunitas,&amp;rdquo; ungkap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Selanjutnya, dalam PPKM kali ini pemerintah juga membuat kebijakan  pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI,  Polri, BUMN dan BUMD, selama masa liburan Israj Mi&amp;rsquo;raj dan hari Raya  Nyepi. Selain itu, terdapat imbauan yang sama untuk pegawai  swasta/perusahaan.  Pelarangan dan imbauan itu berlaku mulai tanggal  10-14 Maret 2021.
Tindak lanjut dari penetapan PPKM Mikro, maka kepada para gubernur  yang wilayahnya masuk dalam penerapan kebijakan PPKM, diharuskan  menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 2021.  &amp;ldquo;Ini termasuk  untuk 3 daerah baru, harus melakukan hal sama,&amp;rdquo; tambah Airlangga.
Untuk Kaltim, saat ini sudah keluar Instruksi Gubernur Kaltim No. 2  Tahun 2021. Di Sumut juga keluar Instruksi Gubernur Sumut No. 7 Tahun   2021. Untuk pengaturan pembukaan fasilitas umum, Airlangga juga meminta  kepada kepala daerah untuk segera membuat peraturan pemerintah daerah  tentang hal itu.&amp;ldquo;Selanjutnya juga harus ada penguatan operasionalisasi pelaksanaan   PPKM Mikro di desa dan kelurahan. Ini juga harus diikuti dengan   pemantauan pelaksanaan 3T, testing, tracing dan treatment, penyiapan   bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui kepolisian   dan TNI,&amp;rdquo; pungkas Airlangga.
Pemprov juga diminta untuk mengkoordinasikan data zona risiko tingkat   RT/RW dan data penyaluran bantuan dan dilaporkan ke satgas pusat lewat   satgas daerah. Airlangga juga meminta dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini   juga dibarengi dengan program vaksinasi yang tengah dijalankan oleh   pemerintah. PPKM Mikro ini sendiri terbukti telah menurunkan kasus   aktif. Bahkan, sudah menurunkan bed occupancy rate (BOR) secara   nasional.
&amp;ldquo;PPKM ini tetap memerlukan waktu untuk melihat efek positifnya pada   sektor ekonomi. PPKM Mikro ini juga sifatnya dinamis sesuai perkembangan   kasus di daerah. Target kami dalam hal ini adalah kedisiplinan   masyarakat. PPKM ini akan dihentikan jika sudah tercipta herd imunity   masyarakat,&amp;rdquo; pungkas Airlangga.</content:encoded></item></channel></rss>
