<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Cuma BLT, Dana Desa Juga Masalah di Rekening</title><description>Realisasi penyaluran dana desa di 6 Provinsi selama masa Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih sangat lambat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374439/tak-cuma-blt-dana-desa-juga-masalah-di-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374439/tak-cuma-blt-dana-desa-juga-masalah-di-rekening"/><item><title>Tak Cuma BLT, Dana Desa Juga Masalah di Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374439/tak-cuma-blt-dana-desa-juga-masalah-di-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374439/tak-cuma-blt-dana-desa-juga-masalah-di-rekening</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2021 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374439/tak-cuma-blt-dana-desa-juga-masalah-di-rekening-pA3DFYgfib.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374439/tak-cuma-blt-dana-desa-juga-masalah-di-rekening-pA3DFYgfib.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Realisasi penyaluran dana desa di 6 Provinsi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih sangat lambat. Di mana dari pagu dana desa Rp24,82 Triliun, baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12%.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan penyaluran dana desa sangat lambat. Pertama adalah terkait masalah administrasi yang ada di pemerintah Kabupaten dan Kota.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro, Ini Alasannya&amp;nbsp;
&quot;Ada hal-hal yang kami sampaikan , tiga hari lalu kami mengirimkan tim  untuk survey ke lapangan 3 Provinsi dan di 14 Kabupaten/Kota. Antara lain hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian di pemerintahan kabupaten kota adalah kendala administrasi penyaluran dana desa,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Salah satu contoh yang kerap terjadi adalah terkait surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Menurut Taufik, penerbitan Surat Keputusan (SK) ini begitu lambat sehingga berpengaruh kepada pencairan dana desa.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelaksanaan PPKM Skala Mikro, Doni Monardo: Ujung Tombaknya RT/RW&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal misalnya mengenai surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Penerbitan SK ini begitu terlambat sehingga penyaluran dana desa juga terlambat,&quot; jelasnya.
Selain itu lanjut Taufik, Peraturan Bupati dan Walikota juga perlu menjadi perhatian terkait perluasan PPKM di 3 Provinsi ini. Sebab menurutnya, hal-hal yang bersifat memperlambat pencairan dana desa perlu segera dimitigasi.&quot;Begitu juga hal lain misalnya Peraturan Bupati dan Walikota. Ini  harus menjadi perhatian kita semua apabila lagi misalnya kita perluasan  di 3 Provinsi di yang lain,&quot; kata Taufik.
Sebab menurutnya, penyaluran dana desa sangat penting untuk  menjalankan program-program desa. Apalagi di tengah kebijakan PPKM Mikro  seperti saat ini yang membutuhkan dana sesegera mungkin baik untuk  membantu masyarakat maupun menjalankan program lainnya.
&quot;Hal-hal administrasi ini yang perlu kita mitigasi sehingga  penyaluran dana desanya bisa lebih cepat kemudian bisa digunakan untuk  program kegiatan kita di PPKM mikro ini.  Kami terus berkoordinasi  dengan Kementerian Keuangan kemudian Kementerian Dalam negeri supaya  lebih cepat menyelesaikan permasalahan ini,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Realisasi penyaluran dana desa di 6 Provinsi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih sangat lambat. Di mana dari pagu dana desa Rp24,82 Triliun, baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12%.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan penyaluran dana desa sangat lambat. Pertama adalah terkait masalah administrasi yang ada di pemerintah Kabupaten dan Kota.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro, Ini Alasannya&amp;nbsp;
&quot;Ada hal-hal yang kami sampaikan , tiga hari lalu kami mengirimkan tim  untuk survey ke lapangan 3 Provinsi dan di 14 Kabupaten/Kota. Antara lain hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian di pemerintahan kabupaten kota adalah kendala administrasi penyaluran dana desa,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Salah satu contoh yang kerap terjadi adalah terkait surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Menurut Taufik, penerbitan Surat Keputusan (SK) ini begitu lambat sehingga berpengaruh kepada pencairan dana desa.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelaksanaan PPKM Skala Mikro, Doni Monardo: Ujung Tombaknya RT/RW&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal misalnya mengenai surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Penerbitan SK ini begitu terlambat sehingga penyaluran dana desa juga terlambat,&quot; jelasnya.
Selain itu lanjut Taufik, Peraturan Bupati dan Walikota juga perlu menjadi perhatian terkait perluasan PPKM di 3 Provinsi ini. Sebab menurutnya, hal-hal yang bersifat memperlambat pencairan dana desa perlu segera dimitigasi.&quot;Begitu juga hal lain misalnya Peraturan Bupati dan Walikota. Ini  harus menjadi perhatian kita semua apabila lagi misalnya kita perluasan  di 3 Provinsi di yang lain,&quot; kata Taufik.
Sebab menurutnya, penyaluran dana desa sangat penting untuk  menjalankan program-program desa. Apalagi di tengah kebijakan PPKM Mikro  seperti saat ini yang membutuhkan dana sesegera mungkin baik untuk  membantu masyarakat maupun menjalankan program lainnya.
&quot;Hal-hal administrasi ini yang perlu kita mitigasi sehingga  penyaluran dana desanya bisa lebih cepat kemudian bisa digunakan untuk  program kegiatan kita di PPKM mikro ini.  Kami terus berkoordinasi  dengan Kementerian Keuangan kemudian Kementerian Dalam negeri supaya  lebih cepat menyelesaikan permasalahan ini,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
