<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kriteria PNS yang Boleh ke Luar Kota saat Libur Isra Mi'raj, Baca Syaratnya</title><description>PNS dilarang ke luar kota saat libur Hari Isra&amp;rsquo; Mi'raj dan Nyepi. Hal  ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.6/2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374441/kriteria-pns-yang-boleh-ke-luar-kota-saat-libur-isra-mi-raj-baca-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374441/kriteria-pns-yang-boleh-ke-luar-kota-saat-libur-isra-mi-raj-baca-syaratnya"/><item><title>Kriteria PNS yang Boleh ke Luar Kota saat Libur Isra Mi'raj, Baca Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374441/kriteria-pns-yang-boleh-ke-luar-kota-saat-libur-isra-mi-raj-baca-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374441/kriteria-pns-yang-boleh-ke-luar-kota-saat-libur-isra-mi-raj-baca-syaratnya</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2021 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374441/kriteria-pns-yang-boleh-ke-luar-kota-saat-libur-isra-mi-raj-baca-syaratnya-shrhGUoMqS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374441/kriteria-pns-yang-boleh-ke-luar-kota-saat-libur-isra-mi-raj-baca-syaratnya-shrhGUoMqS.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PNS dilarang ke luar kota saat libur Hari Isra&amp;rsquo; Mi'raj dan Nyepi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.6/2021.  Larangan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur.
&amp;ldquo;Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,&amp;rdquo; demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Panjang Pekan Ini
Meski begitu di dalam SE yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMy8xLzEyNzMxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
1.        Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
2.      ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinyaSelain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
1.        Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2.      Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan  masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan  perjalanan
3.      Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang  ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4.      Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga  mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan  membatasi mobilitas.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PNS dilarang ke luar kota saat libur Hari Isra&amp;rsquo; Mi'raj dan Nyepi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.6/2021.  Larangan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur.
&amp;ldquo;Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,&amp;rdquo; demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Panjang Pekan Ini
Meski begitu di dalam SE yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMy8xLzEyNzMxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
1.        Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
2.      ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinyaSelain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
1.        Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2.      Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan  masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan  perjalanan
3.      Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang  ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4.      Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga  mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan  membatasi mobilitas.</content:encoded></item></channel></rss>
