<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Mikro Diperpanjang, Fasilitas Umum Diizinkan Buka Kapasitas 50%</title><description>Pemerintah membuka fasilitas umum meski Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374522/ppkm-mikro-diperpanjang-fasilitas-umum-diizinkan-buka-kapasitas-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374522/ppkm-mikro-diperpanjang-fasilitas-umum-diizinkan-buka-kapasitas-50"/><item><title>PPKM Mikro Diperpanjang, Fasilitas Umum Diizinkan Buka Kapasitas 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374522/ppkm-mikro-diperpanjang-fasilitas-umum-diizinkan-buka-kapasitas-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/08/320/2374522/ppkm-mikro-diperpanjang-fasilitas-umum-diizinkan-buka-kapasitas-50</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2021 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374522/ppkm-mikro-diperpanjang-fasilitas-umum-diizinkan-buka-kapasitas-50-ZCoJiCNGOw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPKM Mikro (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/08/320/2374522/ppkm-mikro-diperpanjang-fasilitas-umum-diizinkan-buka-kapasitas-50-ZCoJiCNGOw.jpg</image><title>PPKM Mikro (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membuka fasilitas umum meski Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh&amp;nbsp;
Menteri Koordinator Bidang  Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas.

&quot;Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda,&quot; kata Airlangga  dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia menekankan, pembukaan fasilitas umum ini harus patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda).

&quot;Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas ukum berbasis komunitas,&quot; ucapnya.



Sebagai informasi, PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membuka fasilitas umum meski Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh&amp;nbsp;
Menteri Koordinator Bidang  Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas.

&quot;Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda,&quot; kata Airlangga  dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia menekankan, pembukaan fasilitas umum ini harus patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda).

&quot;Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas ukum berbasis komunitas,&quot; ucapnya.



Sebagai informasi, PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.</content:encoded></item></channel></rss>
