<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jurus Ma'ruf Amin Perkuat Ekonomi Syariah dengan Kawasan Industri Halal</title><description>Pemerintah tengah serius untuk mendorong agar industri ekonomi dan  keuangan syariah dalam negeri bisa berbicara di kancah internasional</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/10/320/2375821/jurus-ma-ruf-amin-perkuat-ekonomi-syariah-dengan-kawasan-industri-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/10/320/2375821/jurus-ma-ruf-amin-perkuat-ekonomi-syariah-dengan-kawasan-industri-halal"/><item><title>Jurus Ma'ruf Amin Perkuat Ekonomi Syariah dengan Kawasan Industri Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/10/320/2375821/jurus-ma-ruf-amin-perkuat-ekonomi-syariah-dengan-kawasan-industri-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/10/320/2375821/jurus-ma-ruf-amin-perkuat-ekonomi-syariah-dengan-kawasan-industri-halal</guid><pubDate>Rabu 10 Maret 2021 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/10/320/2375821/jurus-ma-ruf-amin-perkuat-ekonomi-syariah-dengan-kawasan-industri-halal-zFx0RPIUj2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maruf Amin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/10/320/2375821/jurus-ma-ruf-amin-perkuat-ekonomi-syariah-dengan-kawasan-industri-halal-zFx0RPIUj2.jpg</image><title>Maruf Amin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah serius untuk mendorong agar industri ekonomi dan keuangan syariah dalam negeri bisa berbicara di kancah internasional. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen kuat untuk membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Salah satu buktinya adalah dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Melalui Perpres tersebut Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir: Sistem Bagi Hasil dalam Keuangan Syariah Agak Mahal
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dengan adanya Perpres ini memberikan landasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan pada empat bidang. Pertama adalah pengembangan industri produk halal.

&amp;ldquo;Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya-upaya yang lebih besar dan sistematis dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah,&amp;rdquo; ujarnya dalam acar Webinar, Rabu (10/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos OJK: Bank Syariah Indonesia, Bayi Baru Lahir dan Siap Jadi Raksasa Besar
Salah satu langkah untuk membangun produk hahal adalah dengan Membangun kawasan industri produk halal.  Menurut Ma'ruf, pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan.

&quot;Dengan pembentukan kawasan industri halal, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wapres Ungkap Penduduk Muslim Jadi Kekuatan Bisnis Properti Syariah
Ma'ruf sendiri menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan 2 Kawasan Industri Halal (KIH). Pertama adalahSAFE and LOCK Halal Industrial Park (HIP) di Sidoarjo, Jawa Timur dan Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten.&quot;Berkembangnya kawasan industri produk halal ini bertujuan sebagai  penghela untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan  lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional. Selain itu,  pengembangan industri produk halal juga bertujuan untuk melibatkan  pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal  global,&quot; jelasnya

Sementara itu, fokus kedua pemerintah yang tertuang dalam Perpres  tersebut adalah dengan pengembangan industri keuangan syariah. Dalam hal  ini pemerintah telah melakukan merger tiga Bank Syariah Himbara menjadi  Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat melayani nasabah menengah dan  besar pada tingkat nasional maupun global. Hal ini sejalan dengan  potensi BSI antara lain dari sisi besarnya aset dan jangkauan network  yang dimiliki untuk dapat berperan dalam kegiatan operasional pada  tingkat global.

Sejalan dengan hal ini, pemerintah juga akan terus mengembangkan dan  memajukan lembaga keuangan syariah yang kecil dengan cara memperbanyak  dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Adapun untuk lembaga keuangan  mikro dan kecil seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan  Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah, pemerintah juga akan  memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.

&quot;Namun demikian BSI juga tetap harus melayani nasabah kecil, mikro,  dan ultra mikro yang merupakan mayoritas pelaku ekonomi syariah di tanah  air,&quot; kata Ma'ruf.

Kemudian langkah yang ketiga adalah dengan pengembangan dana sosial  syariah. Mengenai poin ketiga ini, salah satu yang sedang dikembangkan  adalah wakaf uang tunai.

Menurut Wapres, wakaf merupakan salah satu bentuk shadaqah yang  bendanya atau nilainya atau manfaatnya harus dijaga dan tidak boleh  berkurang. Karena Itu wakaf dinamakan shadaqah jariyah atau  pahalanya  terus mengalir dan tidak pernah berhenti.

&quot;Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang sudah diluncurkan oleh Bapak  Presiden beberapa waktu yang lalu dimaksudkan untuk menghimpun dana  wakaf uang dari masyarakat karena wakaf uang  lebih fleksibel dan dapat  dikembangkan serta diinvestasikan di berbagai sarana investasi yang aman  dan menguntungkan serta merupakan dana abadi umat,&quot; jelasnya.

Lalu poin yang keempat adalah pemerintah tengah melakukan  pengembangan dan perluasan usaha syariah.  Menurut Wapres, pengembangan  dan perluasan usaha syariah sangat penting karena keberhasilan dari  semua upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terletak pada  pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dibangun pusat-pusat  inkubasi pengusaha Syariah di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan  dan penyemaian.

&quot;Selain itu, perlu pula dibangun pusat-pusat bisnis syariah (Syaria  Business Center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana  interaksi dan transaksi antar pelaku bisnis syariah,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah serius untuk mendorong agar industri ekonomi dan keuangan syariah dalam negeri bisa berbicara di kancah internasional. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen kuat untuk membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Salah satu buktinya adalah dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Melalui Perpres tersebut Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir: Sistem Bagi Hasil dalam Keuangan Syariah Agak Mahal
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dengan adanya Perpres ini memberikan landasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan pada empat bidang. Pertama adalah pengembangan industri produk halal.

&amp;ldquo;Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya-upaya yang lebih besar dan sistematis dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah,&amp;rdquo; ujarnya dalam acar Webinar, Rabu (10/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos OJK: Bank Syariah Indonesia, Bayi Baru Lahir dan Siap Jadi Raksasa Besar
Salah satu langkah untuk membangun produk hahal adalah dengan Membangun kawasan industri produk halal.  Menurut Ma'ruf, pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan.

&quot;Dengan pembentukan kawasan industri halal, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wapres Ungkap Penduduk Muslim Jadi Kekuatan Bisnis Properti Syariah
Ma'ruf sendiri menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan 2 Kawasan Industri Halal (KIH). Pertama adalahSAFE and LOCK Halal Industrial Park (HIP) di Sidoarjo, Jawa Timur dan Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten.&quot;Berkembangnya kawasan industri produk halal ini bertujuan sebagai  penghela untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan  lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional. Selain itu,  pengembangan industri produk halal juga bertujuan untuk melibatkan  pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal  global,&quot; jelasnya

Sementara itu, fokus kedua pemerintah yang tertuang dalam Perpres  tersebut adalah dengan pengembangan industri keuangan syariah. Dalam hal  ini pemerintah telah melakukan merger tiga Bank Syariah Himbara menjadi  Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat melayani nasabah menengah dan  besar pada tingkat nasional maupun global. Hal ini sejalan dengan  potensi BSI antara lain dari sisi besarnya aset dan jangkauan network  yang dimiliki untuk dapat berperan dalam kegiatan operasional pada  tingkat global.

Sejalan dengan hal ini, pemerintah juga akan terus mengembangkan dan  memajukan lembaga keuangan syariah yang kecil dengan cara memperbanyak  dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Adapun untuk lembaga keuangan  mikro dan kecil seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan  Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah, pemerintah juga akan  memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.

&quot;Namun demikian BSI juga tetap harus melayani nasabah kecil, mikro,  dan ultra mikro yang merupakan mayoritas pelaku ekonomi syariah di tanah  air,&quot; kata Ma'ruf.

Kemudian langkah yang ketiga adalah dengan pengembangan dana sosial  syariah. Mengenai poin ketiga ini, salah satu yang sedang dikembangkan  adalah wakaf uang tunai.

Menurut Wapres, wakaf merupakan salah satu bentuk shadaqah yang  bendanya atau nilainya atau manfaatnya harus dijaga dan tidak boleh  berkurang. Karena Itu wakaf dinamakan shadaqah jariyah atau  pahalanya  terus mengalir dan tidak pernah berhenti.

&quot;Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang sudah diluncurkan oleh Bapak  Presiden beberapa waktu yang lalu dimaksudkan untuk menghimpun dana  wakaf uang dari masyarakat karena wakaf uang  lebih fleksibel dan dapat  dikembangkan serta diinvestasikan di berbagai sarana investasi yang aman  dan menguntungkan serta merupakan dana abadi umat,&quot; jelasnya.

Lalu poin yang keempat adalah pemerintah tengah melakukan  pengembangan dan perluasan usaha syariah.  Menurut Wapres, pengembangan  dan perluasan usaha syariah sangat penting karena keberhasilan dari  semua upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terletak pada  pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dibangun pusat-pusat  inkubasi pengusaha Syariah di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan  dan penyemaian.

&quot;Selain itu, perlu pula dibangun pusat-pusat bisnis syariah (Syaria  Business Center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana  interaksi dan transaksi antar pelaku bisnis syariah,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
