<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Youtuber dan Selebgram Bakal Kena Pajak, Harus Lapor SPT?</title><description>YouTube akan mulai mengenakan pajak dari para konten kreator atas penghasilan yang mereka peroleh dari platform video tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/11/320/2376234/youtuber-dan-selebgram-bakal-kena-pajak-harus-lapor-spt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/11/320/2376234/youtuber-dan-selebgram-bakal-kena-pajak-harus-lapor-spt"/><item><title>Youtuber dan Selebgram Bakal Kena Pajak, Harus Lapor SPT?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/11/320/2376234/youtuber-dan-selebgram-bakal-kena-pajak-harus-lapor-spt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/11/320/2376234/youtuber-dan-selebgram-bakal-kena-pajak-harus-lapor-spt</guid><pubDate>Kamis 11 Maret 2021 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/11/320/2376234/youtuber-dan-selebgram-bakal-kena-pajak-harus-lapor-spt-cbgqY3DcYX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Youtuber (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/11/320/2376234/youtuber-dan-selebgram-bakal-kena-pajak-harus-lapor-spt-cbgqY3DcYX.jpg</image><title>Youtuber (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - YouTube akan mulai mengenakan pajak dari para konten kreator atas penghasilan yang mereka peroleh dari platform video tersebut. Aturan ini akan berlaku di semua channel di luar AS.

Lantas bagaimana di Indonesia?
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lapor SPT, Wapres: Pajak Sumber Penerimaan Negara yang Sangat Dibutuhkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan secara teknis, mekanisme dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk YouTuber sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.

&quot;Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya,&quot; kata Noor saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (11/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Lupa Password EFIN, Begini Caranya 
Kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.&quot;Jika penghasilan yang diterima youtuber, selebgram, artis, dan  sejenisnya belum dipotong PPh oleh pihak lain, maka seluruh penghasilan  tersebut dilaporkan di dalam SPT Tahunan kemudian dihitung berapa pajak  terutang yang harus dibayar,&quot; bebernua.

Dia  menjelaskan para selebgram, youtuber hingga artis diwajibkan  melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP  dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan  melaporkan SPT juga masyarakat yang memiliki NPWP.

&amp;ldquo;Baik penghasilannya dari usaha, sebagai pegawai swasta, termasuk  penghasilan yang didapat lebih dari satu pemberi kerja, serta wajib  pajak badan atau korporasi,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - YouTube akan mulai mengenakan pajak dari para konten kreator atas penghasilan yang mereka peroleh dari platform video tersebut. Aturan ini akan berlaku di semua channel di luar AS.

Lantas bagaimana di Indonesia?
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lapor SPT, Wapres: Pajak Sumber Penerimaan Negara yang Sangat Dibutuhkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan secara teknis, mekanisme dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk YouTuber sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.

&quot;Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya,&quot; kata Noor saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (11/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Lupa Password EFIN, Begini Caranya 
Kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.&quot;Jika penghasilan yang diterima youtuber, selebgram, artis, dan  sejenisnya belum dipotong PPh oleh pihak lain, maka seluruh penghasilan  tersebut dilaporkan di dalam SPT Tahunan kemudian dihitung berapa pajak  terutang yang harus dibayar,&quot; bebernua.

Dia  menjelaskan para selebgram, youtuber hingga artis diwajibkan  melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP  dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan  melaporkan SPT juga masyarakat yang memiliki NPWP.

&amp;ldquo;Baik penghasilannya dari usaha, sebagai pegawai swasta, termasuk  penghasilan yang didapat lebih dari satu pemberi kerja, serta wajib  pajak badan atau korporasi,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
