<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejar Target Modal Inti, Bank Kecil Butuh Investor</title><description>Aksi korporasi perbankan masih akan marak terjadi. Bank kecil didesak untuk menambah kapasitas permodalan agar kuat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/12/320/2376643/kejar-target-modal-inti-bank-kecil-butuh-investor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/12/320/2376643/kejar-target-modal-inti-bank-kecil-butuh-investor"/><item><title>Kejar Target Modal Inti, Bank Kecil Butuh Investor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/12/320/2376643/kejar-target-modal-inti-bank-kecil-butuh-investor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/12/320/2376643/kejar-target-modal-inti-bank-kecil-butuh-investor</guid><pubDate>Jum'at 12 Maret 2021 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/12/320/2376643/kejar-target-modal-inti-bank-kecil-butuh-investor-agiepGERw5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/12/320/2376643/kejar-target-modal-inti-bank-kecil-butuh-investor-agiepGERw5.jpg</image><title>Perbankan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Aksi korporasi perbankan masih akan marak terjadi. Bank kecil didesak untuk menambah kapasitas permodalan agar kuat sehingga harus agresif mendapat suntikan dana dari investor.

Otoritas Jasa Keuangan OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang sejak 17 Maret 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hikmah di Balik Pandemi, Percepat Proses Digitalisasi Bank
Aturan ini mendorong bank mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Bank harus secepatnya menambahkan modal inti minimum karena bank umum minimal harus memiliki modal sebesar Rp1 triliun tahun ini, Rp2 triliun pada 2021 dan minimal Rp3 triliun tahun 2022.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suku Bunga BI Dorong Tingginya Likuiditas Perbankan
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai aksi korporasi Bank mencari investor harus dipelajari Investor terlebih dahulu. Investor yang masuk harus dicermati bukan yang sekedar menambah portofolio saja. Namun yang betul-betul memberikan nilai tambah.&quot;Investor yang masuk harus melakukan knowledge transfer. Ini yang  harus dipelajari investor. Perhatikan rekam jejak dan tujuannya. Apa  mereka sekedar menambah portofolio investasi saja atau menambah  manfaat,&quot; ujar Reza saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta  (12/3/2021).

Selain itu dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menilai  berlebihan tren bank digital. Karena menurutnya tidak akan terlalu  banyak perbedaannya kedepan. Arahnya akan tetap sama dan tidak mungkin  berubah signifikan. Terbukti bank sudah masuk digitalisasi dalam  transaksi saat ini. &quot;Digital nantinya akan jadi hal umum saja,&quot; katanya.

Dia juga menambahkan perkembangan bank masih akan sama seperti  sekarang khususnya akan ada kompetisinya juga. Ini karena semua bank  akan melakukan transformasi digital dan ini akan membuat terbuka  persaingannya. &quot;Kemampuan penyaluran kredit dan jumlah nasabah tetap  jadi kunci mencari pendapatan bank. Sama saja. Tidak mungkin dengan cara  yang lain,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aksi korporasi perbankan masih akan marak terjadi. Bank kecil didesak untuk menambah kapasitas permodalan agar kuat sehingga harus agresif mendapat suntikan dana dari investor.

Otoritas Jasa Keuangan OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang sejak 17 Maret 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hikmah di Balik Pandemi, Percepat Proses Digitalisasi Bank
Aturan ini mendorong bank mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Bank harus secepatnya menambahkan modal inti minimum karena bank umum minimal harus memiliki modal sebesar Rp1 triliun tahun ini, Rp2 triliun pada 2021 dan minimal Rp3 triliun tahun 2022.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suku Bunga BI Dorong Tingginya Likuiditas Perbankan
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai aksi korporasi Bank mencari investor harus dipelajari Investor terlebih dahulu. Investor yang masuk harus dicermati bukan yang sekedar menambah portofolio saja. Namun yang betul-betul memberikan nilai tambah.&quot;Investor yang masuk harus melakukan knowledge transfer. Ini yang  harus dipelajari investor. Perhatikan rekam jejak dan tujuannya. Apa  mereka sekedar menambah portofolio investasi saja atau menambah  manfaat,&quot; ujar Reza saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta  (12/3/2021).

Selain itu dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menilai  berlebihan tren bank digital. Karena menurutnya tidak akan terlalu  banyak perbedaannya kedepan. Arahnya akan tetap sama dan tidak mungkin  berubah signifikan. Terbukti bank sudah masuk digitalisasi dalam  transaksi saat ini. &quot;Digital nantinya akan jadi hal umum saja,&quot; katanya.

Dia juga menambahkan perkembangan bank masih akan sama seperti  sekarang khususnya akan ada kompetisinya juga. Ini karena semua bank  akan melakukan transformasi digital dan ini akan membuat terbuka  persaingannya. &quot;Kemampuan penyaluran kredit dan jumlah nasabah tetap  jadi kunci mencari pendapatan bank. Sama saja. Tidak mungkin dengan cara  yang lain,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
