<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada, Modus Calo dan Uang Pelicin di Seleksi PPPK Kemendikbud</title><description>Kemendikbud angkat bicara soal beredarnya informasi soal keberadaan calo hingga uang pelicin.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377598/waspada-modus-calo-dan-uang-pelicin-di-seleksi-pppk-kemendikbud</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377598/waspada-modus-calo-dan-uang-pelicin-di-seleksi-pppk-kemendikbud"/><item><title>Waspada, Modus Calo dan Uang Pelicin di Seleksi PPPK Kemendikbud</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377598/waspada-modus-calo-dan-uang-pelicin-di-seleksi-pppk-kemendikbud</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377598/waspada-modus-calo-dan-uang-pelicin-di-seleksi-pppk-kemendikbud</guid><pubDate>Minggu 14 Maret 2021 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/14/320/2377598/waspada-modus-calo-dan-uang-pelicin-di-seleksi-pppk-kemendikbud-717bSMilSx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CPNS (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/14/320/2377598/waspada-modus-calo-dan-uang-pelicin-di-seleksi-pppk-kemendikbud-717bSMilSx.jpg</image><title>CPNS (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara soal beredarnya informasi soal keberadaan calo hingga uang pelicin. Di mana, digunakan untuk mempermudah kelulusan selesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemendikbud menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji. Apalagi, di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemnaker Mulai Terapkan Dua Reformasi untuk ASN, Apa Itu?
&amp;ldquo;Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,&amp;rdquo; demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril pada Minggu (14/3/2021).
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Instansi Diminta Serahkan Soal Ujian SKB CPNS dan PPPK Maksimal Awal Juni
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi &amp;ndash; Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.&amp;ldquo;Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru  untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar  Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes  seleksi ASN PPPK. Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui  seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,&amp;rdquo; tutup Iwan Syahril.
Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud  akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih  lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan. Kepada masyarakat  yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat  menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit  Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau  https://kemdikbud.lapor.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara soal beredarnya informasi soal keberadaan calo hingga uang pelicin. Di mana, digunakan untuk mempermudah kelulusan selesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemendikbud menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji. Apalagi, di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemnaker Mulai Terapkan Dua Reformasi untuk ASN, Apa Itu?
&amp;ldquo;Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,&amp;rdquo; demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril pada Minggu (14/3/2021).
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Instansi Diminta Serahkan Soal Ujian SKB CPNS dan PPPK Maksimal Awal Juni
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi &amp;ndash; Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.&amp;ldquo;Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru  untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar  Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes  seleksi ASN PPPK. Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui  seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,&amp;rdquo; tutup Iwan Syahril.
Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud  akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih  lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan. Kepada masyarakat  yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat  menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit  Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau  https://kemdikbud.lapor.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
