<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelayanan Publik Prima saat Pandemi, Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Tertinggi dari Menteri Tjahjo </title><description>DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dinyatakan telah melakukan Pelayanan Publik yang Prima kepada Warga Ibu Kota.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377649/pelayanan-publik-prima-saat-pandemi-pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-tertinggi-dari-menteri-tjahjo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377649/pelayanan-publik-prima-saat-pandemi-pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-tertinggi-dari-menteri-tjahjo"/><item><title>Pelayanan Publik Prima saat Pandemi, Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Tertinggi dari Menteri Tjahjo </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377649/pelayanan-publik-prima-saat-pandemi-pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-tertinggi-dari-menteri-tjahjo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/14/320/2377649/pelayanan-publik-prima-saat-pandemi-pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-tertinggi-dari-menteri-tjahjo</guid><pubDate>Minggu 14 Maret 2021 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/14/320/2377649/pelayanan-publik-prima-saat-pandemi-pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-tertinggi-dari-menteri-tjahjo-96A0BpujIn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB Tjahjo Kumolo (Dok DPMPTSP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/14/320/2377649/pelayanan-publik-prima-saat-pandemi-pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-tertinggi-dari-menteri-tjahjo-96A0BpujIn.jpg</image><title>Menpan RB Tjahjo Kumolo (Dok DPMPTSP)</title></images><description>JAKARTA - Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia terhadap kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah 33 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Pemprov.

DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dinyatakan telah melakukan Pelayanan Publik yang Prima kepada Warga Ibu Kota atau berhasil mendapatkan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.
&amp;nbsp;Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS di Daerah Baru 40%, Pilkada Penyebabnya
Atas prestasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan pencapaian ini sebagai bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik tingkat Dinas, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta. Perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta tersebutakanterus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publiksecara kontinu.

&amp;ldquo;Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari KemenPANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat Nilai A. Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmenseluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga Ibu Kota. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinu,&amp;rdquo; ungkap Benni saat dihubungi secara virtualdari Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,Jumat, (12/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Tjahjo ke PNS: Jangan Sampai Terjerumus KKN!
Lebih lanjut Benni memaparkan kilas balik pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu. Pandemi Covid-19,diakui Benni telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.

Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dari Covid 19, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Berangkat dari hal tersebut, Benni mengerahkan seluruh jajarannya untuk terus memudahkan dan mendekatkan layananperizinan dan nonperizinan meskipun di tengah pandemi,salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).&amp;ldquo;Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.kami mengoptimalkan  sistem perizinan online dimana pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal  Pelayanan Publik atau 316 service pointUnit Pelaksana PMPTSP. Warga Ibu  Kota cukup mengajukan permohonan izin dan nonizin menggunakan aplikasi  JakEVO secara daringatau memanfaatkanlayanan AJIB,&amp;rdquo; ucap Benni.

Benni menambahkan meskipun seluruh perizinan/nonperizinan sudah dapat  diajukan secara daring atau 100% online. Namun pihaknya menyadari bahwa  tidak semua masyarakat memiliki kemampuan literasi digital dengan baik,  oleh karenanya pihaknya mengembangkan inovasi layanan AJIBuntuk  melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan mulai dari  permohonan sampai dengan izin diterbitkan atau end to end processsecara  langsung di rumah dan kantor pemohon dengan tetap menerapkan Protokol  Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat.

&amp;ldquo;Pengembangan Inovasi Layanan AJIB hadir sebagai bentuk respon  Pemprov DKI Jakartamenghadirkansolusi atas permasalahan yang ada  dansangat dibutuhkan oleh Warga Jakartasaat Pandemi Covid-19 ini&amp;rdquo; imbuh  Benni.

Sepanjangtahun 2020 lalu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat telah  melayanilebih dari 4,6 juta pemohondengan menerapkanprotokol kesehatan  pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat, melalui optimalisasi  pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB.Adapun kinerja Penanaman Modal  sepanjang tahun 2020 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  Republik Indonesiamencatat realisasi investasi di Jakarta sebesar Rp.95  Triliun yang terdiri dari Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)  sebesar Rp.43Triliundengan 17.667 proyekdan Realisasi Penanaman Modal  Asing (PMA) sebesar USD3,6Miliar atau Rp.52 Triliundengan 16.787  proyek.&amp;ldquo;urus izin di Jakarta? di-AJIB-in aja!&amp;rdquo; pungkasBenni.</description><content:encoded>JAKARTA - Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia terhadap kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah 33 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Pemprov.

DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dinyatakan telah melakukan Pelayanan Publik yang Prima kepada Warga Ibu Kota atau berhasil mendapatkan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.
&amp;nbsp;Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS di Daerah Baru 40%, Pilkada Penyebabnya
Atas prestasi tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan pencapaian ini sebagai bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik tingkat Dinas, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta. Perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta tersebutakanterus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publiksecara kontinu.

&amp;ldquo;Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari KemenPANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat Nilai A. Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmenseluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga Ibu Kota. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinu,&amp;rdquo; ungkap Benni saat dihubungi secara virtualdari Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,Jumat, (12/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Tjahjo ke PNS: Jangan Sampai Terjerumus KKN!
Lebih lanjut Benni memaparkan kilas balik pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu. Pandemi Covid-19,diakui Benni telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.

Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dari Covid 19, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Berangkat dari hal tersebut, Benni mengerahkan seluruh jajarannya untuk terus memudahkan dan mendekatkan layananperizinan dan nonperizinan meskipun di tengah pandemi,salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).&amp;ldquo;Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.kami mengoptimalkan  sistem perizinan online dimana pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal  Pelayanan Publik atau 316 service pointUnit Pelaksana PMPTSP. Warga Ibu  Kota cukup mengajukan permohonan izin dan nonizin menggunakan aplikasi  JakEVO secara daringatau memanfaatkanlayanan AJIB,&amp;rdquo; ucap Benni.

Benni menambahkan meskipun seluruh perizinan/nonperizinan sudah dapat  diajukan secara daring atau 100% online. Namun pihaknya menyadari bahwa  tidak semua masyarakat memiliki kemampuan literasi digital dengan baik,  oleh karenanya pihaknya mengembangkan inovasi layanan AJIBuntuk  melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan mulai dari  permohonan sampai dengan izin diterbitkan atau end to end processsecara  langsung di rumah dan kantor pemohon dengan tetap menerapkan Protokol  Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat.

&amp;ldquo;Pengembangan Inovasi Layanan AJIB hadir sebagai bentuk respon  Pemprov DKI Jakartamenghadirkansolusi atas permasalahan yang ada  dansangat dibutuhkan oleh Warga Jakartasaat Pandemi Covid-19 ini&amp;rdquo; imbuh  Benni.

Sepanjangtahun 2020 lalu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat telah  melayanilebih dari 4,6 juta pemohondengan menerapkanprotokol kesehatan  pencegahan Covid-19 secara disiplin dan ketat, melalui optimalisasi  pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB.Adapun kinerja Penanaman Modal  sepanjang tahun 2020 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  Republik Indonesiamencatat realisasi investasi di Jakarta sebesar Rp.95  Triliun yang terdiri dari Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)  sebesar Rp.43Triliundengan 17.667 proyekdan Realisasi Penanaman Modal  Asing (PMA) sebesar USD3,6Miliar atau Rp.52 Triliundengan 16.787  proyek.&amp;ldquo;urus izin di Jakarta? di-AJIB-in aja!&amp;rdquo; pungkasBenni.</content:encoded></item></channel></rss>
