<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021</title><description>Pemerintah mematangkan program BLT UMKM yang kembali dicairkan tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2377965/syarat-dan-cara-mendapatkan-blt-umkm-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2377965/syarat-dan-cara-mendapatkan-blt-umkm-2021"/><item><title>Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2377965/syarat-dan-cara-mendapatkan-blt-umkm-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2377965/syarat-dan-cara-mendapatkan-blt-umkm-2021</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2021 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2377965/syarat-dan-cara-mendapatkan-blt-umkm-2021-Ar2G6x3MAw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2377965/syarat-dan-cara-mendapatkan-blt-umkm-2021-Ar2G6x3MAw.jpg</image><title>BLT (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mematangkan program BLT UMKM yang kembali dicairkan tahun ini. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.

&quot;Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung,&quot; ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.

Lalu apa syaratnya untuk mendapatkan BLT UMKM? Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga:&amp;nbsp;BLT UMKM Cair Maret, Pedagang Pasar Minta Persyaratannya Tak Dipersulit&amp;nbsp;
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mematangkan program BLT UMKM yang kembali dicairkan tahun ini. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.

&quot;Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung,&quot; ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.

Lalu apa syaratnya untuk mendapatkan BLT UMKM? Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga:&amp;nbsp;BLT UMKM Cair Maret, Pedagang Pasar Minta Persyaratannya Tak Dipersulit&amp;nbsp;
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
</content:encoded></item></channel></rss>
