<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua OJK Sebut Orang RI Bisa Ngutang di Pinjol Sehari 20 Kali, Ditagih Langsung Ribut</title><description>Banyak masyarakat belum bisa membedakan produk fintech legal dan ilegal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378151/ketua-ojk-sebut-orang-ri-bisa-ngutang-di-pinjol-sehari-20-kali-ditagih-langsung-ribut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378151/ketua-ojk-sebut-orang-ri-bisa-ngutang-di-pinjol-sehari-20-kali-ditagih-langsung-ribut"/><item><title>Ketua OJK Sebut Orang RI Bisa Ngutang di Pinjol Sehari 20 Kali, Ditagih Langsung Ribut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378151/ketua-ojk-sebut-orang-ri-bisa-ngutang-di-pinjol-sehari-20-kali-ditagih-langsung-ribut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378151/ketua-ojk-sebut-orang-ri-bisa-ngutang-di-pinjol-sehari-20-kali-ditagih-langsung-ribut</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2021 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2378151/ketua-ojk-sebut-orang-ri-bisa-ngutang-di-pinjol-sehari-20-kali-ditagih-langsung-ribut-UMppZ9a1SB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Banyak Masyarakat Belum Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2378151/ketua-ojk-sebut-orang-ri-bisa-ngutang-di-pinjol-sehari-20-kali-ditagih-langsung-ribut-UMppZ9a1SB.jpg</image><title>Banyak Masyarakat Belum Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat, minimalnya untuk memilih produk keuangan yang legal. Sementara tahap berikutnya adalah kemampuan memilih produk yang sesuai kebutuhan keuangannya.
&quot;Kami mengajak kampus seperti Universitas Sumatera Utara untuk mengedukasi masyarakat. Ini penting karena banyak masyarakat belum bisa membedakan produk legal dan ilegal. Ini yang mendesak,&quot; kata Wimboh dalam sesi webinar di Jakarta (15/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati Ya
Menurutnya bahaya saat ini produk keuangan digital menawarkan macam-macam agar orang mau meminjam duit. Saat minjam banyak yang tidak sadar nanti duit pinjaman tersebut bakal ditagih lagi.
&quot;Sekarang banyak menggunakan platform digital. Pinjaman diambil padahal tidak perlu-perlu amat. Pas pinjam baru sadar bunganya sangat tinggi. Dalam semalam bisa pinjam 20 kali, tapi mereka lupa meminjam harus mengembalikan. Begitu ditagih, ribut,&quot; ungkap Wimboh.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online, Baca Tipsnya
Karena itu OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup aplikasi investasi dan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK. Kedua hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat hak-haknya.
&quot;Banyak yang ilegal kita tutup dan terus kita lakukan. Produk ilegal ini tidak henti-hentinya, kalau ditutup pagi, sorenya buka lagi. Ditutup sore, paginya buka lagi. Karena mudah menggunakan teknologi digital,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat, minimalnya untuk memilih produk keuangan yang legal. Sementara tahap berikutnya adalah kemampuan memilih produk yang sesuai kebutuhan keuangannya.
&quot;Kami mengajak kampus seperti Universitas Sumatera Utara untuk mengedukasi masyarakat. Ini penting karena banyak masyarakat belum bisa membedakan produk legal dan ilegal. Ini yang mendesak,&quot; kata Wimboh dalam sesi webinar di Jakarta (15/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati Ya
Menurutnya bahaya saat ini produk keuangan digital menawarkan macam-macam agar orang mau meminjam duit. Saat minjam banyak yang tidak sadar nanti duit pinjaman tersebut bakal ditagih lagi.
&quot;Sekarang banyak menggunakan platform digital. Pinjaman diambil padahal tidak perlu-perlu amat. Pas pinjam baru sadar bunganya sangat tinggi. Dalam semalam bisa pinjam 20 kali, tapi mereka lupa meminjam harus mengembalikan. Begitu ditagih, ribut,&quot; ungkap Wimboh.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online, Baca Tipsnya
Karena itu OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup aplikasi investasi dan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK. Kedua hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat hak-haknya.
&quot;Banyak yang ilegal kita tutup dan terus kita lakukan. Produk ilegal ini tidak henti-hentinya, kalau ditutup pagi, sorenya buka lagi. Ditutup sore, paginya buka lagi. Karena mudah menggunakan teknologi digital,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
