<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gegara Truk Obesitas, Negara Rugi Rp43 Triliun</title><description>Kementerian Perhubungan terus memberantas kendaraan berat yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378237/gegara-truk-obesitas-negara-rugi-rp43-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378237/gegara-truk-obesitas-negara-rugi-rp43-triliun"/><item><title>Gegara Truk Obesitas, Negara Rugi Rp43 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378237/gegara-truk-obesitas-negara-rugi-rp43-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378237/gegara-truk-obesitas-negara-rugi-rp43-triliun</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2021 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2378237/gegara-truk-obesitas-negara-rugi-rp43-triliun-pZCOGQa4M3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">truk di jalan tol (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2378237/gegara-truk-obesitas-negara-rugi-rp43-triliun-pZCOGQa4M3.jpg</image><title>truk di jalan tol (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memberantas kendaraan berat yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan, Kementerian Perhubungan menargetkan pada 2023 bisa bebas ODOL.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ODOL sudah cukup merugikan negara karena membuat jalan rusak. Berdasarkan laporan yang diterima, negara rugi Rp43 triliun akibat kendaraan berat obesitas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tindak Tegas Truk 'Obesitas', Bayar Tol Lebih Mahal hingga Dipaksa Keluar 
&quot;Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam 1 tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp43 triliun,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Senin (15/3/2021)


Budi menjelaskan, keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak. Tak hanya itu, kendaraan obesitas ini juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.
Baca juga: Rugikan Negara Rp43 Triliun, Masalah Truk 'Obesitas' Harus Diselesaikan
&amp;ldquo;Oleh karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,&amp;rdquo; jelasnya.Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme  untuk memberantas pelanggar ODOL. Misalnya dengan melakukan normalisasi  atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.


&quot;Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan  ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar  kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk  segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan,&quot; tegas  Dirjen Budi.

Sebagai informasi, Pada hari ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian  Perhubungan melakukan normalisasi atau pemotongan dua unit kendaraan  yang melebihi kapasitas atau ODOL. Normalisasi pada pelanggar ODOL  dilakukan di Merak, Banten.

Ada pun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik  PT Java  Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX. Lalu  ada juga kendaraan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B  9058 FYX.

Sesuai arahan Dirjen Darat Budi Setiyadi, tindakan transfer muatan  terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen  Perhubungan Darat. Di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat  asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum  atau P21.

Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan  kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam  wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi  kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan,  kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri  yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal  50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun  atau denda paling banyak Rp24 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memberantas kendaraan berat yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan, Kementerian Perhubungan menargetkan pada 2023 bisa bebas ODOL.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ODOL sudah cukup merugikan negara karena membuat jalan rusak. Berdasarkan laporan yang diterima, negara rugi Rp43 triliun akibat kendaraan berat obesitas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tindak Tegas Truk 'Obesitas', Bayar Tol Lebih Mahal hingga Dipaksa Keluar 
&quot;Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam 1 tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp43 triliun,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Senin (15/3/2021)


Budi menjelaskan, keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak. Tak hanya itu, kendaraan obesitas ini juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.
Baca juga: Rugikan Negara Rp43 Triliun, Masalah Truk 'Obesitas' Harus Diselesaikan
&amp;ldquo;Oleh karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,&amp;rdquo; jelasnya.Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme  untuk memberantas pelanggar ODOL. Misalnya dengan melakukan normalisasi  atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.


&quot;Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan  ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar  kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk  segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan,&quot; tegas  Dirjen Budi.

Sebagai informasi, Pada hari ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian  Perhubungan melakukan normalisasi atau pemotongan dua unit kendaraan  yang melebihi kapasitas atau ODOL. Normalisasi pada pelanggar ODOL  dilakukan di Merak, Banten.

Ada pun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik  PT Java  Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX. Lalu  ada juga kendaraan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B  9058 FYX.

Sesuai arahan Dirjen Darat Budi Setiyadi, tindakan transfer muatan  terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen  Perhubungan Darat. Di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat  asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum  atau P21.

Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan  kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam  wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi  kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan,  kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri  yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal  50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun  atau denda paling banyak Rp24 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
