<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Turun Luar Biasa, Negara Cuma Kantongi Rp5 Triliun dari Pajak Mobil</title><description>Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan  penerimaan PPnBM dari kendaraan bermotor mengalami penurunan pada  2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378289/turun-luar-biasa-negara-cuma-kantongi-rp5-triliun-dari-pajak-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378289/turun-luar-biasa-negara-cuma-kantongi-rp5-triliun-dari-pajak-mobil"/><item><title>Turun Luar Biasa, Negara Cuma Kantongi Rp5 Triliun dari Pajak Mobil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378289/turun-luar-biasa-negara-cuma-kantongi-rp5-triliun-dari-pajak-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/15/320/2378289/turun-luar-biasa-negara-cuma-kantongi-rp5-triliun-dari-pajak-mobil</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2021 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2378289/turun-luar-biasa-negara-cuma-kantongi-rp5-triliun-dari-pajak-mobil-LEzVZAMUEc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjualan Mobil (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/15/320/2378289/turun-luar-biasa-negara-cuma-kantongi-rp5-triliun-dari-pajak-mobil-LEzVZAMUEc.jpg</image><title>Penjualan Mobil (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan  penerimaan Pajak Pembelian Barang Mewah alias PPnBM dari kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020. Besaran tersebut dibandingkan dengan tahun 2019.
Hal ini dikarenakan, penerimaan PPnBM penjualan kendaraan bermotor didominasi transaksi penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. &quot;Jadi betul-betul kelesuan di 2020 dan efeknya penerimaan PPnBM turun luar biasa,&quot; ujar Suryo dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (15/3/2021)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Mobil Listrik, Ini Besarannya
Suryo memperkirakan penerimaan PPnBM sektor otomotif pada 2020 tercatat sekitar Rp5 triliun. Sementara pada 2019, penerimaan PPnBM sektor tersebut mencapai Rp 10 triliun.
&quot;Jadi memang betul pada saat pandemi Covid-19 tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor luar biasa mengkerutnya, atau mengalami pengecilan luar biasa,&quot; tutur Suryo.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan PPnBM 0% Dinilai Tak Berpihak Pedagang Mobil Bekas
Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70%.Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di  mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif  PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama,  lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan  diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan  diberikan pada tahap ketiga.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpeluang untuk  memperluas pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM  mobil baru yang berlaku sejak awal Maret 2021. Rencananya, relaksasi  pajak ini juga akan berlaku untuk pembelian mobil dengan kapasitas di  atas 1.500 cc.
&quot;Memang saat ini 1.500 cc meski kemarom dapat juga arahan dari  presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc  asalkan TKDN 70 persen mungin bisa dipertimbangkan, jadi kami sedang  melakukan penyempurnaan mengenai hal itu,&quot; ujar dia.
Kebijakan itu pun, menurut dia, nantinya diharapkan bisa menjawab isu  adanya permintaan relaksasi PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin di  atas 1.500 cc. &quot;Pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak dengan  gradasi ke 100 persen untuk bisa pulihkan permintaan terhadap industri  otomotif,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan  penerimaan Pajak Pembelian Barang Mewah alias PPnBM dari kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020. Besaran tersebut dibandingkan dengan tahun 2019.
Hal ini dikarenakan, penerimaan PPnBM penjualan kendaraan bermotor didominasi transaksi penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. &quot;Jadi betul-betul kelesuan di 2020 dan efeknya penerimaan PPnBM turun luar biasa,&quot; ujar Suryo dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (15/3/2021)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Mobil Listrik, Ini Besarannya
Suryo memperkirakan penerimaan PPnBM sektor otomotif pada 2020 tercatat sekitar Rp5 triliun. Sementara pada 2019, penerimaan PPnBM sektor tersebut mencapai Rp 10 triliun.
&quot;Jadi memang betul pada saat pandemi Covid-19 tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor luar biasa mengkerutnya, atau mengalami pengecilan luar biasa,&quot; tutur Suryo.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan PPnBM 0% Dinilai Tak Berpihak Pedagang Mobil Bekas
Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70%.Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di  mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif  PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama,  lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan  diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan  diberikan pada tahap ketiga.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpeluang untuk  memperluas pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM  mobil baru yang berlaku sejak awal Maret 2021. Rencananya, relaksasi  pajak ini juga akan berlaku untuk pembelian mobil dengan kapasitas di  atas 1.500 cc.
&quot;Memang saat ini 1.500 cc meski kemarom dapat juga arahan dari  presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc  asalkan TKDN 70 persen mungin bisa dipertimbangkan, jadi kami sedang  melakukan penyempurnaan mengenai hal itu,&quot; ujar dia.
Kebijakan itu pun, menurut dia, nantinya diharapkan bisa menjawab isu  adanya permintaan relaksasi PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin di  atas 1.500 cc. &quot;Pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak dengan  gradasi ke 100 persen untuk bisa pulihkan permintaan terhadap industri  otomotif,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
