<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Limbah FABA Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola, Ini Alasannya</title><description>FABA sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378574/limbah-faba-hasil-pembakaran-batu-bara-wajib-dikelola-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378574/limbah-faba-hasil-pembakaran-batu-bara-wajib-dikelola-ini-alasannya"/><item><title>Limbah FABA Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378574/limbah-faba-hasil-pembakaran-batu-bara-wajib-dikelola-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378574/limbah-faba-hasil-pembakaran-batu-bara-wajib-dikelola-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 16 Maret 2021 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/16/320/2378574/limbah-faba-hasil-pembakaran-batu-bara-wajib-dikelola-ini-alasannya-QfazDWhBjG.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tambang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/16/320/2378574/limbah-faba-hasil-pembakaran-batu-bara-wajib-dikelola-ini-alasannya-QfazDWhBjG.jpeg</image><title>Tambang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) harus tetap dikelola. FABA sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Baca Juga: Cegah Pencemaran Danau Toba, Menteri Basuki Bangun Pipa Air Limbah Rp59 Miliar
Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.
Penegasan Rosa Vivien tersebut  dikemukakan  saat keteragan persa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dikutip dalam keterangannya,  Selasa (16/3/2021).
Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih dibawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit. Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Baca Juga:&amp;nbsp; Warga Bekasi Keluhkan Lumpur Sisa Banjir Bercampur Limbah
Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50 &amp;gt; 5000 mg/kg berat badan hewan uji. Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.
&amp;ldquo;Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,&amp;rdquo; tegas Vivien
Vivien menambahkan, pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan seperti sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.FABA dari  PLTU Miliki  Konnsentrasi Zat Pencemar Lebih Rendah
Senada dan mendukung pernyataan Vivien, Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa,  hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA  yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari  yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan  radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang  dipersyaratkan.
Dalam paparannya, Rida juga menyampaikan bahwa Negara Amerika  Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di  3 (tiga) negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu  China, India dan Korea Selatan, tidak mengkategorikan FABA sebagai  limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai  specified by-product (Korea Selatan).
Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan  sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang  Ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang  dipersyaratan dalam mengelola FABA, Rida mengungkapkan bahwa Direktorat  Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik  berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip  berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan  FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.
Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan  Jamaludin turut menambahkan penjelasan bahwa secara nasional, kebijakan  pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai  tambah. Kedepannya, Ridwan mengungkapkan bahwa hasil limbah abu batubara  atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah  lingkungan. Hal tersebut adalah bukti, bahwa pemerintah sedang berusaha  keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara  menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.
&amp;ldquo;Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah  hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata  kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita  lihat adalah bisa digunakan untuk apa,&amp;rdquo; ungkap Ridwan.
Ridwan kemudian memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk  dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus  seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler  minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan  baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP  22/2021). Pemanfaatan FABA sebagai roadbase dapat menyerap 94% dari  total abu batubara (PT AMNT). FABA berpotensi digunakan bahan baku  pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi  kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik  tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang  Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).
Ridwan menambahkan, LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi  beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA. Balai Penelitian  Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA dapat meningkatkan  efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman.  FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup  untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan)
Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK  tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama  dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi: (1)  Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah  dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah  dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3)  Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi  sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru  yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi  standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan  memenuhi stadar fasilitas penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran  lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan  fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah  nonB3.
Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang  meliputi: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan;  (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan  Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan  persetujuan teknis.
Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1)  Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah  Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran  Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah  nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.</description><content:encoded>JAKARTA - Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) harus tetap dikelola. FABA sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Baca Juga: Cegah Pencemaran Danau Toba, Menteri Basuki Bangun Pipa Air Limbah Rp59 Miliar
Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.
Penegasan Rosa Vivien tersebut  dikemukakan  saat keteragan persa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dikutip dalam keterangannya,  Selasa (16/3/2021).
Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih dibawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit. Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Baca Juga:&amp;nbsp; Warga Bekasi Keluhkan Lumpur Sisa Banjir Bercampur Limbah
Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50 &amp;gt; 5000 mg/kg berat badan hewan uji. Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.
&amp;ldquo;Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,&amp;rdquo; tegas Vivien
Vivien menambahkan, pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan seperti sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.FABA dari  PLTU Miliki  Konnsentrasi Zat Pencemar Lebih Rendah
Senada dan mendukung pernyataan Vivien, Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa,  hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA  yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari  yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan  radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang  dipersyaratkan.
Dalam paparannya, Rida juga menyampaikan bahwa Negara Amerika  Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di  3 (tiga) negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu  China, India dan Korea Selatan, tidak mengkategorikan FABA sebagai  limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai  specified by-product (Korea Selatan).
Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan  sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang  Ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang  dipersyaratan dalam mengelola FABA, Rida mengungkapkan bahwa Direktorat  Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik  berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip  berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan  FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.
Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan  Jamaludin turut menambahkan penjelasan bahwa secara nasional, kebijakan  pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai  tambah. Kedepannya, Ridwan mengungkapkan bahwa hasil limbah abu batubara  atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah  lingkungan. Hal tersebut adalah bukti, bahwa pemerintah sedang berusaha  keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara  menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.
&amp;ldquo;Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah  hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata  kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita  lihat adalah bisa digunakan untuk apa,&amp;rdquo; ungkap Ridwan.
Ridwan kemudian memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk  dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus  seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler  minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan  baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP  22/2021). Pemanfaatan FABA sebagai roadbase dapat menyerap 94% dari  total abu batubara (PT AMNT). FABA berpotensi digunakan bahan baku  pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi  kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik  tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang  Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).
Ridwan menambahkan, LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi  beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA. Balai Penelitian  Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA dapat meningkatkan  efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman.  FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup  untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan)
Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK  tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama  dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi: (1)  Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah  dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah  dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3)  Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi  sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru  yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi  standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan  memenuhi stadar fasilitas penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran  lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan  fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah  nonB3.
Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang  meliputi: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan;  (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan  Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan  persetujuan teknis.
Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1)  Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah  Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran  Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah  nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.</content:encoded></item></channel></rss>
