<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT UMKM Cair, Transparan hingga Terstruktur</title><description>Pemerintah berencana mencairkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378684/blt-umkm-cair-transparan-hingga-terstruktur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378684/blt-umkm-cair-transparan-hingga-terstruktur"/><item><title>BLT UMKM Cair, Transparan hingga Terstruktur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378684/blt-umkm-cair-transparan-hingga-terstruktur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/16/320/2378684/blt-umkm-cair-transparan-hingga-terstruktur</guid><pubDate>Selasa 16 Maret 2021 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/16/320/2378684/blt-umkm-cair-transparan-hingga-terstruktur-0nBziACW2p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM Segera Cair. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/16/320/2378684/blt-umkm-cair-transparan-hingga-terstruktur-0nBziACW2p.jpg</image><title>BLT UMKM Segera Cair. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana mencairkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada Maret 2021. Diharapkan dalam tahapan penyalurannya dilakukan secara transparan, terukur dan terstruktur.
&quot;Jadi kesimpulan penyaluran meminta secara transparan, terukur dan terstruktur,&quot; kata Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla kepada Okezone, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, dari tiga komponen tersebut yang paling utamanya adalah terstruktur. Sebab, bila programnya sudah berjalan secara terstruktur, maka akan memiliki efek yang positif bagi para pelaku UMKM dalam jangka panjang.
Baca Juga:&amp;nbsp;BLT Subsidi Gaji, Buruh Minta Menaker dan Sri Mulyani Tak Menunda Pencairan
&quot;Kalau udah terstruktur bisa terukur dan transparan, karena ini bukan jangka pendek, tapi panjang,&quot; ujarnya.
Dia mengakui bila pandemi Covid-19 ini memang mendatangkan musibah bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai seorang wirausaha tetap harus pintar melihat kesempatan di tengah bencana non alam ini.
&quot;Pandemi ini ada musibahnya, tapi ada kesempatan juga. Kita harus sadar dan berubah,&quot; kata dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sisa Anggaran BLT Gaji Tak Jelas, Buruh Desak Menaker untuk Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.
&quot;Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung,&quot; ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021).
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana mencairkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada Maret 2021. Diharapkan dalam tahapan penyalurannya dilakukan secara transparan, terukur dan terstruktur.
&quot;Jadi kesimpulan penyaluran meminta secara transparan, terukur dan terstruktur,&quot; kata Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla kepada Okezone, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, dari tiga komponen tersebut yang paling utamanya adalah terstruktur. Sebab, bila programnya sudah berjalan secara terstruktur, maka akan memiliki efek yang positif bagi para pelaku UMKM dalam jangka panjang.
Baca Juga:&amp;nbsp;BLT Subsidi Gaji, Buruh Minta Menaker dan Sri Mulyani Tak Menunda Pencairan
&quot;Kalau udah terstruktur bisa terukur dan transparan, karena ini bukan jangka pendek, tapi panjang,&quot; ujarnya.
Dia mengakui bila pandemi Covid-19 ini memang mendatangkan musibah bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai seorang wirausaha tetap harus pintar melihat kesempatan di tengah bencana non alam ini.
&quot;Pandemi ini ada musibahnya, tapi ada kesempatan juga. Kita harus sadar dan berubah,&quot; kata dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sisa Anggaran BLT Gaji Tak Jelas, Buruh Desak Menaker untuk Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.
&quot;Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung,&quot; ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021).
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.</content:encoded></item></channel></rss>
