<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Agama Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK</title><description>Pemerintah memastikan guru agama yang berstatus honorer bisa mengikuti  seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/320/2379490/guru-agama-dipastikan-bisa-ikut-seleksi-pppk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/320/2379490/guru-agama-dipastikan-bisa-ikut-seleksi-pppk"/><item><title>Guru Agama Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/320/2379490/guru-agama-dipastikan-bisa-ikut-seleksi-pppk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/320/2379490/guru-agama-dipastikan-bisa-ikut-seleksi-pppk</guid><pubDate>Rabu 17 Maret 2021 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/17/320/2379490/guru-agama-dipastikan-bisa-ikut-seleksi-pppk-5odBMaB5J8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/17/320/2379490/guru-agama-dipastikan-bisa-ikut-seleksi-pppk-5odBMaB5J8.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan guru agama yang berstatus honorer bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Namun, jumlah kuotanya masih belum diputuskan, karena mesti disinkronkan kembali.
&quot;Sudah kita masukkan. Nanti jumlahnjya bisa kita sinkronkan,&quot; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo dalam acara webinar &quot;Perampingan Birokrasi dan Rekrutmen ASN 2021, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Berapa Lama PPPK Akan Dikontrak? 
 
Dia menyebut, kini Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih masif melakukan sosialisasinya kepada guru honorer, sehingga mereka melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
&quot;Bola ada di tangan Kemenag. Alokasi yang kita tetapkan (untuk total lowongan PPPK) 1 juta untuk guru,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp; Fakta Terbaru Penerimaan CPNS 2021
 
Sebelumnya, Kemenag berkomitmen untuk membantu nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Guru honorer ini diusahakan agar bisa terakomodir dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahu ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNS80LzEyNjkzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan, upaya Kemenag  untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain  dilakukan dengan pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan  lembaga terkait. Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber  pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni  Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).
Tim dari enam kementerian ini juga telah menggelar rapat lagi agar  honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 ini tak sebatas 9.000  saja, namun bisa lebih banyak lagi.
&amp;ldquo;Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa  membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari  pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini  perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri,&amp;rdquo; ujar Nizar.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan guru agama yang berstatus honorer bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Namun, jumlah kuotanya masih belum diputuskan, karena mesti disinkronkan kembali.
&quot;Sudah kita masukkan. Nanti jumlahnjya bisa kita sinkronkan,&quot; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo dalam acara webinar &quot;Perampingan Birokrasi dan Rekrutmen ASN 2021, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Berapa Lama PPPK Akan Dikontrak? 
 
Dia menyebut, kini Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih masif melakukan sosialisasinya kepada guru honorer, sehingga mereka melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
&quot;Bola ada di tangan Kemenag. Alokasi yang kita tetapkan (untuk total lowongan PPPK) 1 juta untuk guru,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp; Fakta Terbaru Penerimaan CPNS 2021
 
Sebelumnya, Kemenag berkomitmen untuk membantu nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Guru honorer ini diusahakan agar bisa terakomodir dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahu ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNS80LzEyNjkzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan, upaya Kemenag  untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain  dilakukan dengan pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan  lembaga terkait. Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber  pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni  Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).
Tim dari enam kementerian ini juga telah menggelar rapat lagi agar  honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 ini tak sebatas 9.000  saja, namun bisa lebih banyak lagi.
&amp;ldquo;Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa  membantu para honorer guru agama ini. Sehingga, tanpa ada desakan dari  pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan. Namun hal ini  perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri,&amp;rdquo; ujar Nizar.</content:encoded></item></channel></rss>
