<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Jakarta Bergaji Rp14,8 Juta Bisa Beli Rumah DP Nol Rupiah</title><description>Pemprov DKI Jakarta mengubah batasan pendapatan yang bisa menikmati program DP Nol Rupiah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/470/2379436/warga-jakarta-bergaji-rp14-8-juta-bisa-beli-rumah-dp-nol-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/470/2379436/warga-jakarta-bergaji-rp14-8-juta-bisa-beli-rumah-dp-nol-rupiah"/><item><title>Warga Jakarta Bergaji Rp14,8 Juta Bisa Beli Rumah DP Nol Rupiah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/470/2379436/warga-jakarta-bergaji-rp14-8-juta-bisa-beli-rumah-dp-nol-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/17/470/2379436/warga-jakarta-bergaji-rp14-8-juta-bisa-beli-rumah-dp-nol-rupiah</guid><pubDate>Rabu 17 Maret 2021 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/17/470/2379436/warga-jakarta-bergaji-rp14-8-juta-bisa-beli-rumah-dp-nol-rupiah-mo71MxtBfl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/17/470/2379436/warga-jakarta-bergaji-rp14-8-juta-bisa-beli-rumah-dp-nol-rupiah-mo71MxtBfl.jpeg</image><title>Rumah (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah batasan pendapatan yang bisa menikmati program DP Nol Rupiah. Batasan penghasilan tertinggi program DP Nol Rupiah ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta.
Nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta, sebelumnya nilainya Rp7 juta.
Baca Juga: Soal Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI 
 
Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.
&amp;ldquo;Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,&amp;rdquo; ungkap Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (17//3/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Baru Menjual Rumah DP 0 Rupiah Sebanyak 100 Unit
 
Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian. &amp;ldquo;Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,&amp;rdquo; imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan 7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. Sarjoko menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.
&amp;ldquo;Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,&amp;rdquo; imbuhnya.Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.
1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi  penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di  Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta. Selain itu,  penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan serta  pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui  Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga  penerima rusun tepat sasaran.
2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan  keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan  dengan program FLPP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Saat ini  program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya  serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun  2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360  hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih  cepat yakni 14 hari.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah batasan pendapatan yang bisa menikmati program DP Nol Rupiah. Batasan penghasilan tertinggi program DP Nol Rupiah ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta.
Nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta, sebelumnya nilainya Rp7 juta.
Baca Juga: Soal Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI 
 
Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.
&amp;ldquo;Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,&amp;rdquo; ungkap Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (17//3/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Baru Menjual Rumah DP 0 Rupiah Sebanyak 100 Unit
 
Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian. &amp;ldquo;Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,&amp;rdquo; imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan 7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. Sarjoko menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.
&amp;ldquo;Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,&amp;rdquo; imbuhnya.Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.
1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi  penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di  Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta. Selain itu,  penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan serta  pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui  Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga  penerima rusun tepat sasaran.
2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan  keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan  dengan program FLPP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Saat ini  program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya  serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun  2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360  hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih  cepat yakni 14 hari.</content:encoded></item></channel></rss>
