<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cerita Menperin soal Revisi Aturan Pajak Mobil Bikin Investor Jepang Marah</title><description>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 10 &amp;ndash; 11 Maret 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/18/320/2379858/cerita-menperin-soal-revisi-aturan-pajak-mobil-bikin-investor-jepang-marah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/18/320/2379858/cerita-menperin-soal-revisi-aturan-pajak-mobil-bikin-investor-jepang-marah"/><item><title>Cerita Menperin soal Revisi Aturan Pajak Mobil Bikin Investor Jepang Marah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/18/320/2379858/cerita-menperin-soal-revisi-aturan-pajak-mobil-bikin-investor-jepang-marah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/18/320/2379858/cerita-menperin-soal-revisi-aturan-pajak-mobil-bikin-investor-jepang-marah</guid><pubDate>Kamis 18 Maret 2021 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/18/320/2379858/cerita-menperin-soal-revisi-aturan-pajak-mobil-bikin-investor-jepang-marah-xEzYgUaPjp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/18/320/2379858/cerita-menperin-soal-revisi-aturan-pajak-mobil-bikin-investor-jepang-marah-xEzYgUaPjp.jpg</image><title>Menperin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 10 &amp;ndash; 11 Maret 2021. Selama dua hari, Agus tidak hanya mendapatkan kepastian investasi dari produsen otomotif Jepang namun juga mensosialisasikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 73 Tahun 2019.

&quot;Kami diminta bapak presiden untuk mensosialisasikan rencana pemerintah dalam revisi PP 73 tersebut&quot; katanya dalam Market Review IDx channel, Kamis (18/3/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta Perusahaan Jepang Tergoda Rayuan Menperin
Dia menjelaskan dalam PP 73 itu nanti akan ada penyesuaian terhadap tarif mobil-mobil hybrid. Hal ini tentu akan memengaruhi terhadap rencana investasi dari produsen mobil di Jepang yang sebagian akan masuk ke mobil hybrid.

&quot;Saat awal kami jelaskan mereka (para prinsipal Jepang) merasa keberatan soal revisi tersebut. Kemudian kami jelaskan latar belakang dari revisi tersebut. Akhirnya mereka bisa diyakinkan dan melanjutkan rencana investasinya,&quot; terangnya

Seperti diketahui, pada Senin (15/3/2) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019 kepada DPR.

Dalam revisi beleid tersebut akan dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.

Sri Mulyani mengatakan amandemen beleid itu tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, tarif PPnBM plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang sebelumnya 0% akan dinaikkan menjadi 5% agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil dengan bahan bakar tidak murni listrik.

&quot;(PP 73/2019) ini menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery,&quot; katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 10 &amp;ndash; 11 Maret 2021. Selama dua hari, Agus tidak hanya mendapatkan kepastian investasi dari produsen otomotif Jepang namun juga mensosialisasikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 73 Tahun 2019.

&quot;Kami diminta bapak presiden untuk mensosialisasikan rencana pemerintah dalam revisi PP 73 tersebut&quot; katanya dalam Market Review IDx channel, Kamis (18/3/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta Perusahaan Jepang Tergoda Rayuan Menperin
Dia menjelaskan dalam PP 73 itu nanti akan ada penyesuaian terhadap tarif mobil-mobil hybrid. Hal ini tentu akan memengaruhi terhadap rencana investasi dari produsen mobil di Jepang yang sebagian akan masuk ke mobil hybrid.

&quot;Saat awal kami jelaskan mereka (para prinsipal Jepang) merasa keberatan soal revisi tersebut. Kemudian kami jelaskan latar belakang dari revisi tersebut. Akhirnya mereka bisa diyakinkan dan melanjutkan rencana investasinya,&quot; terangnya

Seperti diketahui, pada Senin (15/3/2) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019 kepada DPR.

Dalam revisi beleid tersebut akan dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.

Sri Mulyani mengatakan amandemen beleid itu tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, tarif PPnBM plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang sebelumnya 0% akan dinaikkan menjadi 5% agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil dengan bahan bakar tidak murni listrik.

&quot;(PP 73/2019) ini menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery,&quot; katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
