<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Percepat Proyek Infrastruktur, Pengadaan Lahan Dipermudah</title><description>Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/19/320/2380787/percepat-proyek-infrastruktur-pengadaan-lahan-dipermudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/19/320/2380787/percepat-proyek-infrastruktur-pengadaan-lahan-dipermudah"/><item><title>Percepat Proyek Infrastruktur, Pengadaan Lahan Dipermudah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/19/320/2380787/percepat-proyek-infrastruktur-pengadaan-lahan-dipermudah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/19/320/2380787/percepat-proyek-infrastruktur-pengadaan-lahan-dipermudah</guid><pubDate>Jum'at 19 Maret 2021 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/19/320/2380787/percepat-proyek-infrastruktur-pengadaan-lahan-dipermudah-EA06AtXREd.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Infrastruktur (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/19/320/2380787/percepat-proyek-infrastruktur-pengadaan-lahan-dipermudah-EA06AtXREd.jpeg</image><title>Infrastruktur (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah. Menyusul telah terbitnya aturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Dalam pembangunan infrastruktur ini, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah terkait pengadaan lahan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Infrastruktur Perlu Diaudit, untuk Apa?
Sebab menurutnya, agar pembangunan infrastruktur bisa lancar, maka pengadaan lahan juga harus cepat. Sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
&quot;PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN),&quot; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bangun 10 Juta Sambungan Air Minum, Kementerian PUPR Butuh Rp108 Triliun
Mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan. Misalnya dari mulai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.
&amp;ldquo;Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar,&quot; jelasnya.Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan  Tanah, Arie Yuriwin,l mengatakan,  tahapan perencanaan didasarkan pada  rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Di samping itu juga  instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga  (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait.
&quot;Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka  Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi  perbedaan data pada dokumen,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah. Menyusul telah terbitnya aturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Dalam pembangunan infrastruktur ini, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah terkait pengadaan lahan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Infrastruktur Perlu Diaudit, untuk Apa?
Sebab menurutnya, agar pembangunan infrastruktur bisa lancar, maka pengadaan lahan juga harus cepat. Sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
&quot;PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN),&quot; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bangun 10 Juta Sambungan Air Minum, Kementerian PUPR Butuh Rp108 Triliun
Mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan. Misalnya dari mulai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.
&amp;ldquo;Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar,&quot; jelasnya.Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan  Tanah, Arie Yuriwin,l mengatakan,  tahapan perencanaan didasarkan pada  rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Di samping itu juga  instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga  (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait.
&quot;Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka  Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi  perbedaan data pada dokumen,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
