<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir</title><description>Kementerian BUMN menanggapi laporan KPPU terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang rangkap jabatan di perusahaan non BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382511/62-petinggi-bumn-rangkap-jabatan-begini-penjelasan-stafsus-erick-thohir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382511/62-petinggi-bumn-rangkap-jabatan-begini-penjelasan-stafsus-erick-thohir"/><item><title>62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382511/62-petinggi-bumn-rangkap-jabatan-begini-penjelasan-stafsus-erick-thohir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382511/62-petinggi-bumn-rangkap-jabatan-begini-penjelasan-stafsus-erick-thohir</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382511/62-petinggi-bumn-rangkap-jabatan-begini-penjelasan-stafsus-erick-thohir-ZW933BxF6s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BUMN (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382511/62-petinggi-bumn-rangkap-jabatan-begini-penjelasan-stafsus-erick-thohir-ZW933BxF6s.jpg</image><title>BUMN (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan non BUMN. Ke-62 petinggi BUMN tersebut terbagi atas dewan komisaris dan dewan direksi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya belum memperoleh data langsung dari KPPU. Dengan begitu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan negara belum bisa mengambil tindakan dari hasil temuan tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Heboh Kabar MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir: Tidak Pernah Ada! 
&quot;Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan. Belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU,&quot; ujar Arya kepada Wartawan Selasa (23/3/2021).

Sebagai sesama lembaga negara, kata Arya, seyogyanya KPPU langsung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN ihwal temuan tersebut. Nantinya, temuan rangkap jabatan direksi dan komisaris perseroan negara dapat ditindaklanjuti atau diverifikasi kembali. Dengan begitu, pemegang saham bisa menyampaikan klarifikasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Diekspor ke Afrika, Erick Thohir: Produk Inka Diakui Dunia
&quot;Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu,&quot; kata dia.

KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari  62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi  sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan  investasi

&quot;Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini  rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11  perusahaan,&quot; ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin.

Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12  direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah  nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu  nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di 5 perusahaan  yang berbeda.

Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang  merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22  perusahaan. &quot;Bisa di petakan, dimana, rangkap jabatan antara 1 sampai  22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN  pertambangan itu, di saat yang sama, menjadi direksi atau komisaris di  22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,&amp;rdquo; kata dia.

Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang  merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan  yang dilakukan komisaris dan direksi BUMN di perusahaan non BUMN  berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan non BUMN. Ke-62 petinggi BUMN tersebut terbagi atas dewan komisaris dan dewan direksi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya belum memperoleh data langsung dari KPPU. Dengan begitu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan negara belum bisa mengambil tindakan dari hasil temuan tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Heboh Kabar MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir: Tidak Pernah Ada! 
&quot;Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan. Belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU,&quot; ujar Arya kepada Wartawan Selasa (23/3/2021).

Sebagai sesama lembaga negara, kata Arya, seyogyanya KPPU langsung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN ihwal temuan tersebut. Nantinya, temuan rangkap jabatan direksi dan komisaris perseroan negara dapat ditindaklanjuti atau diverifikasi kembali. Dengan begitu, pemegang saham bisa menyampaikan klarifikasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Diekspor ke Afrika, Erick Thohir: Produk Inka Diakui Dunia
&quot;Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu,&quot; kata dia.

KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari  62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi  sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan  investasi

&quot;Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini  rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11  perusahaan,&quot; ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin.

Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12  direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah  nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu  nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di 5 perusahaan  yang berbeda.

Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang  merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22  perusahaan. &quot;Bisa di petakan, dimana, rangkap jabatan antara 1 sampai  22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN  pertambangan itu, di saat yang sama, menjadi direksi atau komisaris di  22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,&amp;rdquo; kata dia.

Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang  merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan  yang dilakukan komisaris dan direksi BUMN di perusahaan non BUMN  berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.</content:encoded></item></channel></rss>
