<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>100 Anjungan Minyak Lepas Pantai Nganggur, Trenggono Sentil SKK Migas</title><description>Pemerintah mencatat ada 634 anjungan minyak dan gas (migas) lepas pantai tersebar di seluruh wilayah Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382602/100-anjungan-minyak-lepas-pantai-nganggur-trenggono-sentil-skk-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382602/100-anjungan-minyak-lepas-pantai-nganggur-trenggono-sentil-skk-migas"/><item><title>100 Anjungan Minyak Lepas Pantai Nganggur, Trenggono Sentil SKK Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382602/100-anjungan-minyak-lepas-pantai-nganggur-trenggono-sentil-skk-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382602/100-anjungan-minyak-lepas-pantai-nganggur-trenggono-sentil-skk-migas</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382602/100-anjungan-minyak-lepas-pantai-nganggur-trenggono-sentil-skk-migas-wffKZ4QW2V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382602/100-anjungan-minyak-lepas-pantai-nganggur-trenggono-sentil-skk-migas-wffKZ4QW2V.jpg</image><title>Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mencatat ada 634 anjungan minyak dan gas (migas) lepas pantai tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ada 100 anjungan yang sudah tak beroperasi alias menganggur.
Maka itu, beberapa kementerian/lembaga saat ini masih mengkaji rencana decommissioning anjungan migas. Seperti diketahui Decommissioning yakni kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan sekitar fasilitas, yang merupakan salah satu tahapan dalam siklus proyek minyak dan gas bumi.
Baca Juga: 60.875 SR Kontrak Jargas Tahap I Senilai Rp467,8 Miliar Diteken
 
Decommissioning harus dilakukan, sebab apabila anjungan dibiarkan maka akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan navigasi. Diantaranya yakni dampak negatifnya yakni potensi kerusakan terumbu karang.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, anjungan yang menganggur memang harus segera ditangani apabila sudah tak beroperasi.
Baca Juga: Investasi Migas Masih Cemerlang, Pelaku Usaha Muda Diminta Terlibat
 
&quot;Jadi kita tidak mudah sebenarnya memberikan berikan izin, maka harus ada tanggung jawab recovery. Dan apabila terumbu karang rusak, konon menurut keilmuan, terumbu karang ini mampu men-generate CO2 ke oksigen, lebih besar dibandingkan hutan. Maka itu kalau 1 hektare (Ha) rusak karena pengeboran, maka itu akan berdampak sangat buruk kalau tidak dilakukan recovery,&quot; ujar dia dalam webinar PII Learning Center, Selasa (23/3/2021).
Dia juga menjelaskan apabila  dilakukan decommissioning dengan mengalihkan fungsi anjungan menjadi terumbu karang, maka dibutuhkan waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, sejak awal pemasangan anjungan itu harus diperhitungkan sekali dampaknya ke lingkungan.&quot;Kita ketahui, terumbu karang itu tergenerate selama 100 tahun. Itu  baru ter-generate yang namanya terumbu karang. Maka itu pandangan saya  kalau kita lakukan pengeboran itu akan terjadi kerusakan. Apabila itu  jumlahnya banyak itu juga akan menjadi sangat berbahaya dampaknya di  kemudian hari,&quot; ungkap dia.
Dia juga memberikan pesan kepada SKK Migas dalam hal pemanfaatan  ruang laut sebagai sumber energi ini. Di mana, seluruh pihak harus  mempertimbangkan dampak lingkungannya, tak hanya dari sisi ekonominya.
&quot;Kepada Bapak Deputi Operasi SKK Migas bagaimana mulai dengan tidak  hanya berpikir soal ekonomi saja, tapi juga mulai hati kita diketuk  untuk berpikir keberlanjutan. Maka apabila di laut, berkoordinasi lah  dengan kita. Kemudian kita pikirkan, kita hitung betul bagaimana  dampaknya kalau dilakukan pengeboran. Nilai dan manfaatnya seberapa  besar dibandingkan dengan jumlah kerusakannya? Ini menjadi penting juga,  karena ini hanya soal hati,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mencatat ada 634 anjungan minyak dan gas (migas) lepas pantai tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ada 100 anjungan yang sudah tak beroperasi alias menganggur.
Maka itu, beberapa kementerian/lembaga saat ini masih mengkaji rencana decommissioning anjungan migas. Seperti diketahui Decommissioning yakni kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan sekitar fasilitas, yang merupakan salah satu tahapan dalam siklus proyek minyak dan gas bumi.
Baca Juga: 60.875 SR Kontrak Jargas Tahap I Senilai Rp467,8 Miliar Diteken
 
Decommissioning harus dilakukan, sebab apabila anjungan dibiarkan maka akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan navigasi. Diantaranya yakni dampak negatifnya yakni potensi kerusakan terumbu karang.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, anjungan yang menganggur memang harus segera ditangani apabila sudah tak beroperasi.
Baca Juga: Investasi Migas Masih Cemerlang, Pelaku Usaha Muda Diminta Terlibat
 
&quot;Jadi kita tidak mudah sebenarnya memberikan berikan izin, maka harus ada tanggung jawab recovery. Dan apabila terumbu karang rusak, konon menurut keilmuan, terumbu karang ini mampu men-generate CO2 ke oksigen, lebih besar dibandingkan hutan. Maka itu kalau 1 hektare (Ha) rusak karena pengeboran, maka itu akan berdampak sangat buruk kalau tidak dilakukan recovery,&quot; ujar dia dalam webinar PII Learning Center, Selasa (23/3/2021).
Dia juga menjelaskan apabila  dilakukan decommissioning dengan mengalihkan fungsi anjungan menjadi terumbu karang, maka dibutuhkan waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, sejak awal pemasangan anjungan itu harus diperhitungkan sekali dampaknya ke lingkungan.&quot;Kita ketahui, terumbu karang itu tergenerate selama 100 tahun. Itu  baru ter-generate yang namanya terumbu karang. Maka itu pandangan saya  kalau kita lakukan pengeboran itu akan terjadi kerusakan. Apabila itu  jumlahnya banyak itu juga akan menjadi sangat berbahaya dampaknya di  kemudian hari,&quot; ungkap dia.
Dia juga memberikan pesan kepada SKK Migas dalam hal pemanfaatan  ruang laut sebagai sumber energi ini. Di mana, seluruh pihak harus  mempertimbangkan dampak lingkungannya, tak hanya dari sisi ekonominya.
&quot;Kepada Bapak Deputi Operasi SKK Migas bagaimana mulai dengan tidak  hanya berpikir soal ekonomi saja, tapi juga mulai hati kita diketuk  untuk berpikir keberlanjutan. Maka apabila di laut, berkoordinasi lah  dengan kita. Kemudian kita pikirkan, kita hitung betul bagaimana  dampaknya kalau dilakukan pengeboran. Nilai dan manfaatnya seberapa  besar dibandingkan dengan jumlah kerusakannya? Ini menjadi penting juga,  karena ini hanya soal hati,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
